Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

20.254 Warga Negara China Ajukan Izin Tinggal di Indonesia Sepanjang 2017

Warga negara China merupakan warga negara asing (WNA) terbanyak yang mengajukan ITK sepanjang tahun 2017 ini, disusul dari WNA asal India 1.099 orang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 20.254 Warga Negara China Ajukan Izin Tinggal di Indonesia Sepanjang 2017
WARTA KOTA
Sebanyak 148 orang warga negara asing (WNA) yang diketahui sebagai pelaku kejahatan siber di Indonesia dikumpulkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017), untuk dipulangkan ke negara mereka masig-masing. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 20.254 warga negara China terdata mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Indonesia sepanjang tahun 2017. 

Warga negara China merupakan warga negara asing (WNA) terbanyak yang mengajukan ITK sepanjang tahun 2017 ini, disusul dari WNA asal India 1.099 orang, Korea Selatan 541 orang, Amerika Serikat 407 orang dan Jepang 286 orang.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Is Edy Ekoputranto, di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat sepanjang tahun 2017 juga telah mendeportasi 271 orang warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Jakarta Pusat.

"Rinciannya sebanyak 231 orang laki-laki dan 40 orang perempuan WNA. Jadi totalnya ada 271 orang," katanya. 
Sementara jumlah WNA yang diproses hukum sebanyak enam orang.

Baca: Cerita Ibu Korban yang Anaknya Dibawa Kabur Penculik Berkaca Mata di ITC Kuningan

Baca: Hati-hati Parkir di Bandara Soekarno-Hatta, Kehilangan Tiket Parkir Dendanya Ratusan Ribu Rupiah

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait pengajuan Paspor RI tahun 2017 ini terjadi penurunan dibandingkan dengan tahun 2016. Pada 2016 Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menerbitkan 86.255 paspor. "Tahun ini hanya 74.166 paspor," tutur Is Edy Ekoputranto.

Pada tahun ini Kantor Imigrasi meluncurkan Layanan Antrean WhatsApp (LAW) guna memudahkan setiap pemohon paspor melalui WhatsApp, yakni pada nomor 081299004406.

"Layanan tersebut memungkinkan percepatan saat mengajukan paspor bagi masyarakat," katanya.

Penulis: Rangga Baskoro

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas