Batalkan Keputusan Jenderal Gatot Soal Mutasi, Marsekal Hadi Dikritik Purnawirawan
Keputusan pembatalan mutasi 32 pati oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menuai kritik di kalangan purnawirawan TNI.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pembatalan mutasi 32 pati oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menuai kritik di kalangan purnawirawan TNI.
Eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Syarwan Hamid mengatakan, pembatalan mutasi 32 pati ini patut dipertanyakan.
Sebab, mutasi pati tersebut, sudah melalui proses di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi TNI (Wanjakti TNI), yang dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya Kepala Staf Umum TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, serta Angkatan Udara, Irjen TNI, Kabais TNI, Lemhannas, Kemenkopolhukam, dan Kemenhan.
Baca: Memahami Motif Politik di Balik Masa Jabatan Airlangga Hartarto di Golkar
“Saya meyakini putusan pembatalan ini tidak serta merta keinginan dari Panglima TNI Hadi sendiri. Tetapi ada perintah khusus,
apakah itu dari pimpinan tertinggi dan kelompok tertentu, yang mengingingkan mutasi tersebut dibatalkan,” ujar Hamid.
“Sebagai senior TNI, saya menyesalkan dan prihatin. Pembatalan mutasi pati ini sangat tidak lazim di tubuh TNI,” tegas mantan menteri era presiden BJ Habibie itu.
Lebih lanjut Eks Letnan Jenderal AD ini mengatakan, ia melihat ada skenario besar dalam pembatalan mutasi pati secara cepat ini.
“Ini bukan kelakukan lazim Panglima TNI. Dan tidak ada alasan moral dan tradisi dalam pembatalan mutasi di tubuh TNI paskah pergantian Panglima baru,” tegas Hamid
Sementara Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo menghormati putusan Panglima TNI membatalkan mutasi 32 pati tersebut.
"Biar saja itu kewenangan dan hak preogratif Panglima TNI yang sekarang. Seperti yang saya sampaikan, saya tidak melantik agar beliau bisa menganalisa lagi, walau beliau ikut rapat dan memutuskanya " kata Gatot.
Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menganulir keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo tentang mutasi perwira tinggi TNI.
Melalui Surat Keputusan Nomor Kep/982.1/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017, Marsekal Hadi mengubah keputusan Panglima TNI sebelumnya bernomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan TNI.
Melalui keputusan itu, Panglima TNI menyatakan mutasi terhadap sejumlah pati termasuk Panglima Kostrad tidak ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.