Berkali-kali Panglima TNI Sebut Profesionalisme dan Merit Sistem Sebagai Alasan Rotasi Pejabat
Apakah revisi tersebut dikeluarkan karena ada kesalahan dalam kebijakan sebelumnya, Panglima TNI tidak menjelaskan secara rinci.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Panglima TN Marsekal Hadi Tjahjanto merevisi kebijakan rotasi sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI yang dikeluarkan Panglima TNI sebelumnya Jenderal Gatot Nurmantyo tidak diambil sembarangan.
Kepada wartawan di Markas Divisi Infantri 1 Kostrad TNI AD, Cilodong, Depok, Jawa Barta, Rabu (20/12/2017), Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa tanggungjawabnya sebagai Panglima TNI antara lain adalah memastikan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan TNI berjalan dengan baik dan bisa menghadapi tantangan ke depan.
"Itu satu, yang kedua adalah bagaimana kita bisa melaksanakan itu. Kita memiliki satu dasar bahwa pengisian jabatan-jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi didasarkan pada profesionalitas dan merit sistem, profesionalitas dan merit sistem," ujar Hadi Tjahjanto.
Baca: Cerita Panglima TNI Ngerjain Kapolri, KSAD, dan KSAL Saat Naik Sukhoi
Ia juga menjelaskan bahwa TNI punya standar dan aturan-aturan yang baku dalam mengelola sumber daya manusia, termasuk dalam kebijakan rotasi.
Aturan-aturan tersebut, tidak mengenal konsep 'like and dislike' atau suka tidak suka.
"Semuanya berlandaskan pada profesionalitas dan merit sistem sehingga kita sampaikan bahwa sangat profesional apabila kita melaksanakan itu," ujarnya.
Kebijakan rotasi tersebut awalnya dikeluarkan saat Gatot Nurmantyo saat masih menjabat Panglima TNI, melalui Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/982/XII/2017.
Baca: Ini Alasan Panglima TNI Anulir Rotasi Jabatan Sejumlah Perwira Tinggi yang Dilakukan Gatot
Kebijakan yang ditujukan untuk merotasi 85 pejabat TNI itu dikeluarkan pada 4 Desember lalu di hari yang sama Presiden Joko Widodo mengirimkan surat ke DPR, yang berisi rekomendasi Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI.
Kebijakan Gatot Nurmantyo itu direvisi oleh Hadi Tjahjanto, melalui Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/982.a/XII/2017, yang dikeluarkan kemarin, Selasa (20/12/2017).
Apakah revisi tersebut dikeluarkan karena ada kesalahan dalam kebijakan sebelumnya, Panglima TNI tidak menjelaskan secara rinci.
"Kalau menyimak apa yang saya sampaikan, itu sudah jelas," ujarnya.
Dalam kebijakan yang dikelluarkan Gatot Nurmantyo, pati yang dirotasi antara lain adalah Pangkostrad TNI AD, Letjend TNI. Edy Rahmayadi, Pangdam Sriwijaya, Mayjend TNI. A.M. Putranto, serta Komandan Korps Marinir, Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono.
Hadi Tjahjanto melalui kebijakannya menganulir rotasi ketiga pati tersebut beserta 12 pati lainnya serta empat orang pamen.