Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kuasa Hukum Setnov Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK

"Banyak sekali tapi yang pokok itu adalah mengenai teknis bagaimana mereka menyusun surat dakwaan."

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kuasa Hukum Setnov Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto keluar dari Gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/12/2017). Ketua DPR nonaktif itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar kembali sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang mendudukkan bekas Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai terdakwa.

Usai pembacaan dakwaan pada pekan lalu, sidang pada Rabu (20/12/2017) akan dilanjutkan yakni pembacaan keberatan atau eksepsi pihak Setya Novanto.

"Banyak sekali tapi yang pokok itu adalah mengenai teknis bagaimana mereka menyusun surat dakwaan. Ini kan didakwa bersama-sama tetapi masing-masing terdakwanya berbeda. Ini kan nggak sesuai dengan ketentuan aturan main yang dibuat oleh kejaksaan," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Novanto.

Kedua adalah terkait dakwaan bersama-sama tetapi juga kerugiannya atau orang yang mendapat keuntungan dari perbuatan ini juga tidak sama. Maqdir menyoroti nama-nama penerima uang yang hilang di dalam perkaranya Novanto.

Padahal, kata Maqdir, nama-nama tersebut ada di surat dakwaan Irman dan Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang disusun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang ketiga mengenai kerugian atau uang yang diterima Pak Novanto. Kan baru muncul di surat dakwaan Pak Novanto yang nilainya dikatakan tujuh koma tiga juta dolar. Nah di tempat yang lain tidak ada," beber Maqdir.

Berdasarkan jadwal yang diterima Tribun, sidang dimulai pukul 13.50 WIB.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Novanto didakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain dari pengadaan KTP elektonik. Dia disebut menerima uang 7,3 juta Dolar Amerika Serikat dan jam tangan mewah Richard Mille seharga sekitar Rp 1,3 miliar.

Baca: Jokowi Tahu di Tubuh Partai Golkar Ada Kubu JK dan Luhut Binsar Panjaitan

Baca: Jokowi Akan Resmikan 2 Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas di Nabire, Papua

Bekas ketua fraksi Partai Golkar itu didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sugihardjo, Isnuedhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Anang adalah Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri, Isnuedhi selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan selaku Ketua Konsorsium Murakabi, Made selaku Pemilik OEM Investment, Pte. Ltd dan Delta Energy, Po. Ltd.

Sementara, Diah adalah Sekretaris Jenderal Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, pada waktu antara bulan November 2009 - Desember 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas