Letjen Edy Rahmayadi Tak Pusing dengan Keputusan Panglima TNI
Kebijakan Marsekal Hadi Tjahjanto tidak akan menghalangi langkahnya untuk maju di Pilkada Sumatera Utara 2018.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Letjen Edy Rahmayadi tak mau ambil pusing terkait keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang menganulir posisinya sebagai Pati Mabes TNI.
Itu artinya, Letjen Edy Rahmayadi kembali pada jabatan semula sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat atau Pangkostrad.
"Perkara ditunjuk, dianulir, ditunda, itu wewenang beliau, beliau sebagai panglima TNI," ujar Pangkostrad kepada wartawan, di Markas Divisi Infantri 1 Kostrad TNI AD, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/12/2017).
Oleh karena itu, ia mengaku tidak kecewa terhadap kebijakan yang dikeluarkan Marsekal Hadi Tjahjanto, Selasa (19/4/2017), terkait pembatalan rotasi, yang dikeluarkan Panglima TNI sebelumnya, yakni Jenderal Gatot Nurmantyo.
Diketahui, pada 4 Desember, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, mengeluarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017, yang antara lain perotasian jabatan Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI.
Rotasi itu dilakukan karena Letjen Edy hendak maju sebagai peserta Pilkada Sumatera Utara 2018. Sementara, jabatan Pati Mabes TNI umum diduduki oleh jenderal yang hendak pensiun.
Namun, oleh Hadi Tjahjanto sebagai panglima baru TNI, keputusan tersebut dibatalkan.
"Dengan demikian, siapa yang mengesahkan tersebut, adalah Panglima TNI yang saat ini menjabat," ujar Letjen Edy.
Menurutnya, kebijakan Marsekal Hadi Tjahjanto tidak akan menghalangi langkahnya untuk maju di Pilkada Sumatera Utara 2018.
Sebab, ia tetap akan maju sebagai calon gubernur ketika KPU membuka pendaftaran peserta. Setelah itu, ia mengajukan pengunduran diri.
Ia mengatakan pengunduran diri, adalah hak prerogatif setiap prajurit TNI yang memenuhi syarat.
Kalaupun sampai waktunya belum ada Pangkostrad baru yang ditunjuk, maka ia akan menyerahkan tongkat komando ke KSAD.(*)