Fadli Zon Sebut Ahok Belum Pantas Dapat Remisi, Ini Alasannya
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat potongan masa hukuman selama 15 hari dalam rangka hari raya Natal 2017.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat remisi khusus.
Remisi itu, ia peroleh sebagai umat Nasrani dalam rangka perayaan Natal 2017. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mendapat potongan masa hukuman selama 15 hari.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai Ahok belum pantas mendapatkan remisi.
"Menurut saya sih belum pantas ya. Maksudnya, tuh atas dasar apa," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, pada dasarnya, setiap warga binaan memang berhak mendapatkan remisi. Apalagi jika mereka berbuat baik selama menjalani masa penahanan.
Namun, terkait dengan remisi Ahok, dia mempertanyakannya. Karena Ahok, lanjut dia, belum bisa dikatakan sebagai warga binaan dari sebuah lembaga pemasyarakatan.
"Lapas itu adalah bagian dari binaan, jadi warga binaan. Nah, apakah di Mako Brimob itu ada pembinaan. Apakah itu tupoksinya untuk melakukan pembinaan terhadap mereka yang narapidana," katanya.
Menurutnya, faktor keamanan tidak bisa dijadikan alasan menempatkan Ahok di Rutan Mako Brimob.
Sementara faktor keamanan hanyalah urusan teknis. Lapas yang menjadi tempat Ahok menjalani penahanan, bisa saja meminta pengamanan ekstra kepada aparat terkait.
"Dari dulu tidak pernah ada keisitimewaannya. Tidak ada pembedaan. Kalau ada pengamanan di lapas manapun gak ada masalah. Ada pengamanan," kata Fadli.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Ade Kusmanto, mengatakan Ahok melalui remisi khusus Natal, mendapat potongan 15 hari.
"Kan kalau yang baru pertama kali (mendapat remisi), baru (diberikan) lima belas hari, yang (sudah ditahan) satu tahun itu satu bulan, dan seterusnya bisa sampai dua bulan," ujar Ade Kusmanto saat dihubungi Tribunnews.com.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Mei lalu.
Vonis tersebut dijatuhkan atas pernyataannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51, saat ia berkunjung ke Kepulauan Seribu, pada Oktober 2016 lalu.
Kasus tersebut akhirnya inkrah pada 8 Juni lalu, setelah Kejaksaan mencabut banding. Sebelumnya pihak Ahok melakukan hal yang sama.
Ade Kusmanto mengatakan karena kasusnya sudah inkrah, dan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya seperti berkelakuan baik, dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, sesuai pasal 3 ayat 1 Peraturan Menkumham, nomor 21 tahun 2013.
Pemotongan masa tahanan itu, akan diberikan ke Ahok pada 25 Desember nanti, saat perayaan Natal.
"Jadi bisa dikatakan (Ahok) sudah memenuhi persyaratan (mendapat remisi)," ujarnya.
Narapidana beragama Nasrani saat ini jumlahnya mencapai 14.748 orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapat remisi sebagian sebanyak 9.158 orang. Satu di antaranya Ahok.
Sementara, sebanyak 175 narapidana mendapat remisi yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas.
Pada remisi khusus Natal tahun ini, selain Ahok, ada 2.337 narapidana lainnya yang mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari.
Sebanyak 5.895 narapidana mendapat 1 bulan pengurangan, 745 narapidana mendapat 1 bulan 15 hari, dann 180 orang mendapat 2 bulan pengurangan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.