Lima Kepala Dinas di Kabupaten Batubara Dipanggil KPK
Lima orang kepala dinas di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dipanggil penyidik KPK, Jumat (22/12/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang kepala dinas di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dipanggil penyidik KPK, Jumat (22/12/2017).
Mereka diperiksa sebagai saksi di kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara.
Kelima saksi itu yakni H Riswan Simarmata, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kab Batubara, Muhammad Nasir, Kepala Dinas BPBD Kabupaten Batubara.
Rinaldi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab Batubara, Sahala Nainggolan, Kepala Dinas Perhubungan Kab Batubara, Saut Siahaan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kab Batubara.
"Kelima Kepala Dinas ini diperiksa untuk tersangka HH (Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain memeriksa lima kepala dinas, penyidik juga memeriksa Zahari, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab Batubara untuk tersangka Helman Herdady.
Diketahui kasus ini diawali dengan OTT pada Kamis 13 September 2017 silam.
Total uang yang diamankan KPK dari OTT tersebut senilai Rp 346 juta. Uang ini bagian dari fee beberapa proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di Batubara yang totalnya senilai Rp 4,4 miliar dari tiga proyek.
Selain menetapkan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka. KPK juga menyematkan status tersangka pada Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady, Sujenti Tarsono alias Ayen (swasta), Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, keduanya kontraktor.
Suap itu diduga diberikan Maringan dan syaiful Azhar dan dikumpulan OK Arya Zulkarnain melalui Sujendi. Selanjutnya, OK Arya Zulkarnain memerintahkan orang untuk mengambil uang suap dari Sujendi.