Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Lima Kepala Dinas di Kabupaten Batubara Dipanggil KPK

Lima orang kepala dinas di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dipanggil penyidik KPK, Jumat (22/12/2017).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Lima Kepala Dinas di Kabupaten Batubara Dipanggil KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap infrastruktur di Batubara OK Arya Zulkarnaen tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/11/2017). Bupati Batubara nonaktif itu diperiksa terkait kasus dugaan suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang kepala dinas di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dipanggil penyidik KPK, Jumat (22/12/2017).

Mereka diperiksa sebagai saksi di kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara.

Kelima saksi itu yakni ‎H Riswan Simarmata, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kab Batubara, Muhammad Nasir, Kepala Dinas BPBD Kabupaten Batubara.

Rinaldi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab Batubara, Sahala Nainggolan, Kepala Dinas Perhubungan Kab Batubara, Saut Siahaan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kab Batubara.

"Kelima Kepala Dinas ini diperiksa untuk tersangka HH (Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain memeriksa lima kepala dinas, penyidik juga memeriksa Zahari, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab Batubara‎ untuk tersangka Helman Herdady.

Diketahui kasus ini diawali dengan OTT pada Kamis 13 September 2017 silam.

Berita Rekomendasi

Total uang yang diamankan KPK dari OTT tersebut senilai Rp 346 juta. Uang ini bagian dari fee beberapa proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di Batubara yang totalnya senilai Rp 4,4 miliar dari tiga proyek.

‎Selain menetapkan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka. KPK juga menyematkan status tersangka pada Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady, Sujenti Tarsono alias Ayen (swasta), Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, keduanya kontraktor.

Suap itu diduga diberikan Maringan dan syaiful Azhar dan dikumpulan OK Arya Zulkarnain melalui Sujendi. Selanjutnya, OK Arya Zulkarnain memerintahkan orang untuk mengambil uang suap dari Sujendi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas