MUI Minta Masyarakat Bijak Menyikapi Perbedaan Pendapat Ucapan Selamat Natal
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi, meminta umat Islam bijak menyikapi perbedaan di dalam mengucapkan "Selamat Natal".
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, meminta umat Islam bijak menyikapi perbedaan di dalam mengucapkan "Selamat Natal".
Sampai saat ini, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa mengenai hal tersebut.
Sehingga mengembalikan kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada.
"Para ulama dalam masalah ini juga berbeda pendapat, ada yang melarang dan membolehkan. Sehingga MUI mempersilakan umat Islam untuk memilih pendapat mana yang paling sesuai dengan keyakinan hati," tutur Zainut Tauhid, dalam keterangannya, Senin (25/12/2017).
Menurut dia, MUI tidak bisa melarang siapapun berpendapat mengucapkan "Selamat Natal" itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama.
Baca: Istri dan Anak-anak Ahok Tetap Tegar Merayakan Natal di Mako Brimob
Hal itu didasarkan pada pendapat mengucapkan "Selamat Natal" itu bagian dari keyakinan agama.
Begitu juga sebaliknya, kata dia, MUI tidak bisa melarang bagi yang berpendapat mengucapkan "Selamat Natal".
Sebab, kata dia, sebagian orang berkeyakinan itu bukan bagian keyakinan agama, tetapi memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, teman sekerja atau relasi.
Untuk itu, MUI mengimbau masyarakat supaya arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru bisa mengganggu harmoni hubungan antaruma beragama.
Baca: Sembilan Kepala Daerah di Indonesia Menyandang Status Tersangka dan Terdakwa
"Marilah kita terus menjaga ukhuwah atau persaudaraan di antara sesama anak bangsa. Baik persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyyah) maupun persaudaraan atas dasar kemanusiaan (ukhuwah basyariyyah)," ujarnya.
Dia menambahkan, permasalahan tersebut juga bisa menjawab viral yang beredar di masyarakat tentang adanya toko kue yang menolak untuk menuliskan ucapan selamat natal karena berkeyakinan itu haram hukumnya.
Untuk hal tersebut MUI tidak bisa melarang. Tetapi jika ada toko kue yang mau melayani pembeli untuk menuliskan ucapan selamat natal, MUI juga tidak bisa menyalahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.