Komnas PA Catat 63 Persen Dari 1.688 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Orang Dekat
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak merilis data pengaduan kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2017 sejumlah 2.373 kasus, Rabu (27/12/2017)
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak merilis data pengaduan kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2017 sejumlah 2.373 kasus, Rabu (27/12/2017).
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan angka tersebut masih tergolong tinggi meskipun terjadi penurunan dari tahun 2016 yang mencatat angka 3.339 kasus pelaporan.
Baca: Sri Mulyani Sarankan APBD DKI Digunakan Untuk Melayani Masyarakat
Menurut Arist tingginya angka pelaporan itu menunjukkan lingkungan anak yang seharusnya menjadi benteng perlindungan utama justru menjadi ancaman utama.
Komnas Anak mencatat 63 persen dari 1.688 pelaku kekerasan anak yang terbukti pada tahun 2017 merupakan orang-orang dekat atau dikenal oleh korban.
Baca: Jusuf Kalla: Difteri Masuk Kategori Kejadian luar Biasa dan Tidak Memilih Umur
Rinciannya sebanyak 551 orang merupakan teman (33 persen).
Kemudian tetangga 151 pelaku (9 persen), bapak atau ibu guru 98 pelaku (6 persen), ayah atau ibu kandung 76 orang (4 persen).
Lalu, pacar 72 pelaku (4 persen), ayah atau ibu tiri 60 orang (4 persen), dan pembantu atau pengasuh sebanyak 47 pelaku (3 persen).
“Selebihnya 535 pelaku tidak dikenal (32 persen), oknum aparat sebanyak 41 orang (2 persen), dan 57 orang (3 persen) lainnya merupakan orang lain,” ujar Arist saat ditemui di Kantor Komnas Perlindungan Anak di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca: ICW Sebut Presiden Jokowi Galau Dalam Menjalankan Agenda Pemberantasan Korupsi
Arist juga menegaskan bahwa 52 persen dari 2.373 laporan kekerasan kepada anak berbentuk kejahatan seksual.
Arist menyebut besarnya angka kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat merupakan akibat dari semakin mudahnya akses konten pornografi diakses masyarakat.