Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang dekat dan Loyalis Setia Beri Dukungan Moril kepada Novanto

Jaksa KPK menegaskan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat menjadi alat bukti yang sah untuk membuktikan ...

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Orang dekat dan Loyalis Setia Beri Dukungan Moril kepada Novanto
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Sidang kasus korupsi e-KTP menyidangkan eks Ketua Golkar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/12/2017) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dukungan moril kepada terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, terus mengalir.

Meskipun sudah menjadi 'pesakitan', namun Novanto masih dikelilingi orang dekat dan loyalis.

Baca: Kini Menikah, Tanpa Disadari Pasangan Ini Ternyata Pernah Bertemu 20 Tahun Lalu, Foto Jadi Buktinya

Di sidang ketiga kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, istri Setya Novanto Deisti Astriani Tagor, politikus Partai Golkar, Idrus Marham, serta sejumlah orang dari Persatuan Loyalis Golongan Karya (PLG) menghadiri persidangan.

"Kami PLG yang loyalis. Ini persoalan hati. Kami tidak melihat Setya Novanto siapa? Saat ini dia pesakitan wajar kami sebagai kawan satu partai sekalipun sudah mantan memberikan spirit dukungan moril tanpa mau berkeinginan hal-hal yang lain," tutur Presidium PLG, Luhut, ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Bagi Idrus Marham dan loyalis PLG ini bukan merupakan kedatangan pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, mereka sudah hadir sejak di persidangan pertama beragenda pembacaan surat dakwaan.

BERITA REKOMENDASI

Luhut mengaku kehadiran PLG sebagai upaya memberikan dorongan moril kepada Novanto. Dia menegaskan akan hadir di persidangan sampai majelis hakim membacakan putusan.

Dia berharap majelis hakim memberikan putusan adil. Meskipun dilihat sejak awal, kata dia, sidang itu terkesan dipaksakan. Hal ini karena sidang itu digelar sebelum sidang praperadilan penetapan status tersangka diputus oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami mengakui dia mempunyai kesalahan. Ketika orang bersalah ya harus dihukum, tetapi memberikan hukuman itu tidak sewenang-wenang," tambahnya.

Berdasarkan pemantauan, Deisti bersama dengan Idrus sudah berada di lokasi sidang sebelum hakim memulai persidangan. Mereka duduk bersebelahan di bangku pengunjung. Terlihat beberapa kali mereka saling berbisik.

Sementara dari PLG duduk di barisan ketiga sebelah kanan kursi pengunjung. Memakai baju berwarna kuning mereka memadati satu bangku panjang yang diperuntukkan bagi pengunjung sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas