Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR: Serbuan Narkotika ke Indonesia Bakal Semakin Dahsyat

"Pertama sebagai pangsa pasar utama, kedua sebagai laboratorium obat-obat bius yang hendak dikembangkan,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Komisi III DPR: Serbuan Narkotika ke Indonesia Bakal Semakin Dahsyat
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi menilai, serbuan narkotika akan menjadi masalah yang paling dahsyat menimpa Indonesia di masa mendatang.

Menurutnya, setidaknya ada jaringan dari 20 negara di dunia yang sangat bergairah membidik Indonesia.

Baca: Hanya Punya 1 Hakim Pajak, MA Minta Syarat Harus Jadi Hakim Selama 20 Tahun Dihapus

"Pertama sebagai pangsa pasar utama, kedua sebagai laboratorium obat-obat bius yang hendak dikembangkan," kata Taufiqulhadi lewat pesan singkat yang diterima wartawan, di Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Anggota Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, semua fasilitas pengamanan dan pengawasan dalam rangka mencegah serbuan narkotika dari negara-negara lain, jauh dari memadai.

"Indonesia tidak siap personel penegakkan hukum di bidang narkoba, tidak memadai alat untuk mendeteksi narkoba. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki laboratorium narkotika nasional yang mumpuni," katanya.

Berita Rekomendasi

Baca: Ini Kata Ketua MA Soal Pengurangan Hukuman Penjara OC Kaligis

Menurutnya, jenis-jenis narkotika baru yang datang ke Indonesia terpaksa harus dibawa ke laboratorium negara asing dulu, terutama ke Australia.

"Itu sangat memakan waktu," katanya.

Menurut dia, kesalahan itu ada pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang anti narkotika.

Baca: Anies Tidak Akan Berikan Toleransi Terhadap Pelanggaran yang Dilakukan Anggota Satpol PP

"Undang-undang tersebut tidak cukup mampu mendorong semua lembaga negara dan elemen masyarakat untuk bertanggungjawab untuk mencegah mewabah zat pemusnah ini," katanya.

Taufiqulhadi mengatakan, Undang-Undang No.35 ini memang akan direvisi. Bahkan RUU-nya sudah masuk ke prolegnas prioritas.

Baca: Sepanjang 2017 BNPB Catat 2341 Bencana Terjadi di Indonesia

Dirinya mengaku khawatir, RUU ini tetap tidak bisa digodok karena masih ada perbedaan pendapat di kalangan pemerintah.

Menurut dia, jika perbedaan tersebut tidak ada pemecahannya, nasib RUU anti Narkoba mungkin akan sama dengan RUU terorisme yang berlarut larut karena ada kepentingan pihak-pihak sektoral di pemerintah.

"Masing-masing ingin diakui sebagai leading sektor.

Saya menyerukan, sebaiknya RUU ini segera dibahas. DPR RI sudah sangat siap. Jika berlarut-larut, saya khawatir, persoalan narkotika akan bertambah besar di Indonesia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas