Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PAN dan RB Tegaskan PNS Tak Boleh Lakukan Ini dalam Pilkada dan Pilpres

Pun PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat..

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri PAN dan RB Tegaskan PNS Tak Boleh Lakukan Ini dalam Pilkada dan Pilpres
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Asman Abnu 

PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;

PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media social;

PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;

PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

“Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Surat Menteri PANRB ini, para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan teradap Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” bunyi akhir surat Menteri PANRB Asman Abnur, yang tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas