Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap 'Bela Ibu'

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari kedepan terhitung dari 5 Januari 2017 sampai 3 Februari 2017,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap 'Bela Ibu'
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aditya Anugrah Moha. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan dua tersangka kasus suap hakim yang dilakukan Politikus Golkar Aditya Anugrah Moha.

Tersangka adalah Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono dan Aditya Moha, anak dari Marlina Moha Siahaan.

Baca: Siswi Cantik Ini Dibunuh Mantan Kekasihnya yang Terbakar Api Cemburu, Begini Cerita Pelakunya

Suap terkait penanganan perkara banding Marlina dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kedua tersangka diperpanjang masa tahanan selama 30 hari.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari kedepan terhitung dari 5 Januari 2017 sampai 3 Februari 2017," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(2/1/2018).

Berita Rekomendasi

Baca: Pembunuhan Siswi Cantik di Pontianak Terungkap Setelah Pelaku Meminta Maaf Lewat Telepon

Aditya diduga memberikan suap 64 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 650 juta kepada Sudiwardono untuk memengaruhi putusan banding terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Marlina merupakan Bupati Boolang Mongondow selama dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011.

Ia divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado.

Baca: Sejumlah Fakta Terkait Pembunuhan Siswi Cantik di Pontianak, Tak Ada Tanda Perlawanan Korban

Atas vonis itu, Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Aditya diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sudiwardono disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas