Muhadkly Acho Curhat Berujung Pidana
Berawal dari curhat tentang tempat tinggalnya di blog pribadi, Muhadkly MT alias Acho harus menghadapi gugatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Editor: Content Writer
John bercerita, saat ini dia hanya memegang akta jual-beli yang diserahkan pengelola ketika membeli pada 2014.
Kembali ke Acho. Saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Acho yang biasa tampil canda berubah jadi pendiam. Meski sesekali tersenyum dengan terpaksa. Dia bercerita, tak habis pikir dengan pengelola Green Pramuka City. Sebab yang ditulis adalah upaya terakhir karena selama ini tak diacuhkan.
"Makanya saya memutuskan untuk menuliskan keluhan, menuliskan curhat di blog pribadi saya di muhadkly.com. Tujuannya, kita sudah demo berkali-kali, menemui pengelola berkali-kali, bersurat ke lembaga-lembaga, tetapi belum membuahkan hasil, masih membuat peraturan itu tetap berjalan, akhirnya saya corong terakhir saya social media. Tetapi yang saya dapatkan bukannya pembenahan tetapi tuntuan pidana."
Karena curhatannya itu, Acho dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Tapi Acho, berkali-kali menolak sangkaan itu. Dasarnya, tulisannya itu tak menyebut nama perusahaan ataupun orang. Selain itu, Acho juga melampirkan foto berupa brosur, surat tagihan pajak, dan lain-lain sebagai bukti atas tulisannya.
Dan, yang membingungkannya, laporan terhadap dirinya sudah berlangsung pada Oktober 2015 lalu.