Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hinca Beberkan Tiga Perlakuan Tak Adil Aparat Penegak Hukum terhadap Demokrat, Apa Saja?

Hinca mengatakan, semula partainya memilih diam dan enggan menanggapi perlakuan tak menyenangkan tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hinca Beberkan Tiga Perlakuan Tak Adil Aparat Penegak Hukum terhadap Demokrat, Apa Saja?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan (kiri) memberikan pengantar sebelum melakukan rapat terkait revisi UU Ormas di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017). Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat bersama anggota Fraksi Demokrat di DPR menggelar rapat internal untuk merumuskan materi revisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang akan diserahkan kepada pemerintah dan DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengungkapkan perlakuan tak adil dan sewenang-wenang institusi negara yakni aparat penegak hukum kepada partai dan kadernya sejak pelaksanaan Pilkada 2017.

"Perlakuan tidak adil terhadap Partai Demokrat ini bukan pertama kali, tetapi yang kesekian kali," ujar Hinca di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu malam (3/1/2018).

Hinca mengatakan, semula partainya memilih diam dan enggan menanggapi perlakuan tak menyenangkan tersebut.

Namun, nyatanya perlakuan itu justru terus berulang-ulang terjadi.

"Semula Partai Demokrat memilih untuk mengalah dan menahan diri dengan harapan hal-hal semacam ini tidak terjadi lagi. Ternyata perlakuan tidak adil ini terjadi lagi dan terjadi lagi," kata dia.

Baca: Dianggap Tak Adil dan Sewenang-wenang terhadap Demokrat, Ini Kata Mabes Polri

Hinca pun menerangkan perlakuan-perlakuan yang merugikan partai dan kadernya tersebut.

Berita Rekomendasi

Pertama, pada saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Ketika itu pasangan yang diusung partai Demokrat bersama PPP, PKB dan PAN yakni Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni diperiksa pihak Kepolisian.

Tak tanggung-tanggung, Sylviana diperiksa bersama suaminya.

Sylviana diperiksa atas dua kasus yakni dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kompleks kantor Wali Kota Jakarta Pusat dan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka Jakarta.

"Diperiksa penyidik pada saat Pilkada sudah berproses sampai selesai yang pada waktu itu terpaksa harus menggerus citra pasangan ini," kata Hinca.

"Pada akhirnya, ujungnya, tidak diketahui kasus ini kapan berakhirnya, yang kita tahu hanya kapan mulainya," tambah dia.

Hinca juga menyebut, suara AHY-Sylviana tergerus oleh tuduhan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kepada Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

"Pada waktu itu kalau ingat, pasangan AHY-Sylviana menempati survei paling tinggi. Tetapi kemudian tergerus," ucap Hinca.

Saat itu Antasari berbicara mengenai dugaan kriminalisasi terhadap dirinya. Saat kasus terjadi, SBY menjabat sebagai Presiden. Karenanya, SBY disebut-sebut tahu persis kasus yang menjerat Antasari.

Antasari pun terpaksa harus mendekam di penjara selama delapan tahun lamanya. Gara-gara diduga terlibat kasus pembunuhan bos Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Sudah kami laporkan ke penegak hukum yang sampai saat ini masih belum diproses secara tuntas," kata Hinca.

Hinca pun menerangkan bahwa partainya memiliki bukti-bukti perlakuan tak adil dan sewenang-wenang tersebut selama Pilkada Ibu Kota.

"Kami telah melakukan investigasi dan telah memiliki buku putih yang pada waktunya akan kami buka, agar tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang," terang dia.

Kedua, perlakuan tidak adil pada proses Pilkada Papua 2018.

Pasangan calon yang didukung Demokrat, Lucas Enembe dan Klemen Tinal, gubernur dan wakil gubernur inkumben yang akan maju Pilkada kembali dipaksa bercerai.

Lucas dipaksa menerima wakil lain yang bukan atas kehendaknya pada kisaran Oktober 2017 lalu.

"Lucas Enembe dipaksa menerima wakil yang bukan atas keinginannya. Kemudian (diminta) menandatangani untuk memenangkan partai tertentu. Padahal Pak Lucas adalah Ketua DPD Partai Demokrat Papua," tegas Hinca.

Atas dasar itu, partai berlambang Mercy tersebut membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mengusut fakta yang sebenarnya. Hasilnya pun sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Terima kasih kepada Presiden Jokowi akhirnya kasus itu selesai. Tetapi pengalaman itu adalah pengalaman Pilkada kedua yang diganggu. Itu yang kami sebut tidak adil," lanjut Hinca.

Ketiga, perlakuan tak adil dan semena-mena dalam kasus Pilkada Kalimantan Timur 2018. Di mana, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang yang akan maju Pilkada Kaltim bersama dengan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi juga dipaksa berpisah.

Jaang, kata Hinca, dipanggil oleh partai politik tertentu sampai delapan kali agar mau menggandeng Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin sebagai wakilnya. Orang nomor satu di kepolisian Kaltim itu sendiri diketahui telah mendaftar sebagai bakal calon gubernur di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Maka secara etika politik tidak baik kalau sudah berjalan. Kalau tidak, maka akan ada kasus hukum yang akan diangkat," kata dia.

Meski sudah ditolak, Jaang pun kembali diminta untuk berpasangan dengan Safaruddin.

"Pada 25 Desember 2017, Syaharie Jaang dapat telepon diminta bertelepon kepada Kapolda dan kemudian dinyatakan apakah dimungkinkan berpasangan lagi untuk bersama, dijawab tidak mungkin karena ada pasangan," ungkap Hinca.

Ternyata, tak lama setelah penolakan itu, tanggal 26 Desember 2017 Jaang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Hari berikutnya, tanggal 27 dan 29 Desember 2017 Jaang mendapatkan surat untuk pemeriksaan.

Jaang yang juga Ketua Demokrat Kaltim itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Hery Susanto Gun alias Abun, dan Manajer Lapangan KSU PDIB, Noor Asriansyah alias Elly.

Jaang diduga diperiksa terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, atas nama KSU PDIB.

"Tentu mengagetkan, kita minta (tanggal 27 Desember 2017) untuk ditunda. Tanggal 29 Desember 2017 keluar lagi surat panggilan kedua untuk diperiksa tanggal 2 Januari 2018," kata Hinca.

"Hari ini bersama penasehat hukum kami mendampingi. Padahal perkara ini sudah disidangkan dan diputus untuk terdakwa lain dan sudah tidak ada kasusnya. Kami merasa ketidakadilan," tambah dia.

Bukan hanya itu, Rizal yang akan maju sebagai pendamping Jaang pun juga diperiksa di Polda Kaltim terkait kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) di Kilometer 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Untuk itu Hinca menegaskan, jika ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dialami partai dan kadernya terus dibiarkan. Ia khawatir kasus serupa akan kembali terulang pada gelaran Pilkada 2018 di 171 daerah mendatang.

"Kami pun ragu (khawatir) ada lagi, karena akan ada 171 Pilkada," tutur Hinca.

Penulis: Moh. Nadlir
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Demokrat Beberkan Tiga Perlakuan Tak Adil Aparat Penegak Hukum

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas