Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawab Tudingan Demokrat, Kapolda Kaltim: Bilang Memaksa Apa? Kapan Saya Maksa?

Safaruddin mengatakan, dirinya pernah sekali bertemu dengan Jaang pada 28 November 2017.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jawab Tudingan Demokrat, Kapolda Kaltim: Bilang Memaksa Apa? Kapan Saya Maksa?
Tribun Kaltim/Muhammad Fachri Ramadhani
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Irjen Polisi Safaruddin. TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Safaruddin membantah memaksa Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang agar berpasangan dengan dirinya dalam Pilkada Kalimantan Timur tahun ini.

Safaruddin mengatakan, Jaang sebelumnya mendaftar ke PDI Perjuangan, di mana Safaruddin juga diusung partai yang sama.

"Kemudian beberapa kali ke PDI-P minta pasangan dengan saya, gitu kan. Kalau memang maksa, cek apa kalimat saya dan di mana tempatnya," ujar Safaruddin saat ditemui di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Safaruddin mengatakan, dirinya pernah sekali bertemu dengan Jaang pada 28 November 2017.

Setelah itu, mereka tidak pernah bertemu lagi dan tak ada pembicaraan soal pencalonan di Pilkada Kaltim.

Baca: Partai Demokrat Belum Mau Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Syaharie Jaang

Sampai akhirnya pada 25 Desember 2017, Safaruddin menghubungi Jaang via telepon. Dalam komunikasi tersebut, Safaruddin ingin memastikan apakah mereka jadi berpasangan.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau memang pak Jaang tidak bisa memastikan pasangan dengan saya, kita jalan saja sendiri-sendiri saja," kata Safaruddin, menirukan ucapannya ke Jaang.

Safaruddin tidak tahu apakah di luar pengetahuannya, PDI-P berkomunikasi dengan Jaang.

Yang jelas, komunikasi dirinya dengan Jaang hanya terjadi dua kali. Komunikasi yang dilakukan pun biasa saja, tanpa ada pemaksaan.

"Bilang memaksa apa? Kapan saya maksa?" kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengungkapkan perlakuan tak adil dan sewenang-wenang aparat penegak hukum kepada partai dan kadernya sejak pelaksanaan Pilkada 2017.


Salah satunya soal pemeriksaan Jaang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, atas nama KSU PDIB.

Pada Pilkada Kalimantan Timur 2018, Jaang yang akan maju Pilkada Kaltim bersama dengan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas