Ketua KPK: Bupati Hulu Sungai Tengah Padahal Pernah Ikuti Program Pencegahan Korupsi
Agus Rahardjo membeberkan bahwa sebelumnya Deputi Bidang Pencegahan KPK telah menandatangani kerjasama di bidang Koordinasi dan Supervisi
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut kerjasama dan pendampingan dalam bidang antikorupsi harus diikuti kemauan keras memperbaiki daerah, bangsa serta negara dan bukan sekedera formalitas dan seremonial belaka.
Hal itu diucapkan Agus menanggapi kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Baca: Seusai Rapat, PDIP Tegaskan Tidak Ubah Sikap Soal Jatim
Agus Rahardjo membeberkan bahwa sebelumnya Deputi Bidang Pencegahan KPK telah menandatangani kerjasama di bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kosupgah) dengan yang bersangkutan.
“Kerjasama itu berupa pendampingan dari KPK di bidang e-planning dan e-budgeting; perizinan terpadu satu pintu; transparansi pengadaan barang dan jasa; tambahan penghasilan pegawai; dan penguatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).”
“Kita sudah saksikan sendiri, walaupun ada kerjasama, ada tanda tangan pakta integritas, dan ada komitmen tapi kejadian seperti ini tetap berlangsung termasuk di HST. Komitmen harus diikuti kemauan keras, bukan hanya formalitas dan seremonial belaka,” tegas Agus.
Ia mencontohkan kasus lain seperti Bupati Klaten Sri Hartini yang menandatangani pakta integritas di Kantor KPK dan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang kemudian terpaksa harus terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
“Harus ada kemauan kuat untuk membangun daerah, bangsa, dan negaranya. Tidak hanya sekedar seremonial belaka,” pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan dan Surabaya pada Kamis (4/1/2018) kemarin.
Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 Abdul Latif (ALA); Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani (FRI); dan Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit (ABS) yang ditangkap di Kalimantan Selatan.
Sementara satu tersangka sebagai pemberi adalah Donny Winoto (DON) yang merupakan Direktur Utama PT Menara Agung yang ditangkap di Surabaya.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan bahwa terjadi dugaan suap sebagai fee proyek pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIO, dan Super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, HST, Kalsel.