Terbukti Menyuap Panitera Pengganti PN Jaksel, Dirut PT AMDI Dituntut 3,5 Tahun Penjara
"Terbukti telah memberi sesuatu berupa uang yang jumlahnya empat ratus dua puluh lima juta kepada Tarmizi," kata jaksa.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Utama sekaligus pemilik PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) Yunus Nafik dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Yunus dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait suap Rp 425 juta kepada Tarmizi selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Tanggapi Keluhan SBY, Fahri Minta Jokowi Jelaskan Kepastian Hukum di Indonesia
"Menyatakan terdakwa Yunus Nafik terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/1/2017).
Jaksa menilai Yunus Nafik memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada Tarmizi selaku Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan bersama-sama dengan Ahmad Zaini.
Zaini adalah kuasa hukum PT AMDI yang berperkara dan ingin agar gugatan perdata miliknya dimenangkan.
Baca: Tahun Politik, Ombudsman RI Kaji Pembentukan Gugus Tugas Penyalahgunaan Birokrasi
"Terbukti telah memberi sesuatu berupa uang yang jumlahnya empat ratus dua puluh lima juta kepada Tarmizi," kata jaksa.
Perbuatan Yunus tersebut dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Adapun hal-hal yang meringankan sebelum dituntut adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga dan karyawan dari perusahaan miliknya.
Menurut Jaksa, Yunus terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel agar menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi PT Aqua Marine Divindo Inspection selaku pihak tergugat/pihak penggugat rekonpensi yang didwakili terdakwa selaku kuasa hukumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.