Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zumi Zola: Sebagai Atasan Saya Perintahkan Jangan Salahi Aturan

Gubernur Jambi, Zumi Zola mengaku tidak memberikan arahan apapun kepada Plt Sekda Pemprov Jambi, Erwan Malik, terkait kasus suap APBD.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Zumi Zola: Sebagai Atasan Saya Perintahkan Jangan Salahi Aturan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola mengaku tidak memberikan arahan apapun kepada Plt Sekda Pemprov Jambi, Erwan Malik, terkait kasus suap APBD.

Menurut Zumi, arahan dia padanya Erwan adalah jangan sampai menyalahi aturan.

"Saya sebagai atasan memberi perintah, perintahnya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, tidak menyalahi aturan," ucap Zumi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

Baca: Zumi Zola Bantah Ancam Plt Sekda Jambi Terkait Kasus Pembahasan RAPBD 2018

Soal pernyataan pengacara Erwan, Lifa Malahanum Ibrahim, tentang perintah 'jangan permalukan saya' atas permintaan DPRD, Zumi memberikan penjelasan. Menurutnya, apabila menyalahi aturan berarti mempermalukan.

"Permalukan itu begini, jangan menyalahi aturan kalau menyalahi aturan ya mempermalukan," ucap Zumi.

Zumi juga mengaku tidak tahu tentang adanya permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pembahasan APBD. "Saya sudah sampaikan penyerahan uang atau dana itu, saya tidak tahu menahu," imbuh Zumi.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.

Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.

Selain itu, Zumi Zola juga menerangkan telah memberikan klarifikasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Zumi tak menjawab banyak ketika ditanya soal kasus itu.

Zumi tampak keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18.00 WIB. Dia mengaku semua pertanyaan penyidik telah dijawabnya.

"Saya hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terhadap OTT yang kemarin terjadi Jambi, semua pertanyaan sudah saya jawab, saya klarifikasi," ujarnya.

"Detailnya silakan tanya ke penyidik," imbuh Zumi.

Sebelumnya, Zumi Zola hadir di KPK sekitar pukul 09.55 WIB dan keluar dari gedung yang berada di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.

Namun Zumi Zola yang mengenakan batik hijau keluar menggunakan sandal jepit.

Ternyata dia izin sebentar untuk menjalankan salat jumat di tengah pemeriksaan yang dijalaninya oleh KPK sejak pukul 10.00.

Sambil tersenyum, Zumi Zola mengatakan masih akan kembali untuk menjalani pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas