Ada Kode 'Udah Seger' di Balik Suap Rp 3,6 Miliar Bupati Hulu Sungai Tengah
"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat 'udah seger, kan?'," ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo,
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebulan tim KPK memantau pergerakan dan komunikasi Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, dengan sejumlah orang.
Hasilnya didapati bukti kuat dugaan suap Rp3,6 miliar dan menangkap mereka, Kamis (4/1/2018) pagi.
Suap diberikan terkait proyek pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 54,5 miliar.
Baca: Seorang Janda Bunuh Diri Dengan Loncat dari Lantai 18 Apartemen di Surabaya
Dalam kasus ini, pihak pemberi dan penerima menggunakan kode "udah seger, 'kan?" untuk menyembunyikan realisasi transfer dana diduga suap.
"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat 'udah seger, kan?'," ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam keterangan pers OTT Bupati HST di kantor KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono, menggunakan kode "udah seger, 'kan?" itu saat menanyakan sudah atau belumnya dana Rp1,8 miliar yang ditransfer olehnya diterima Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit.
Baca: Fahri Hamzah: Ganjar Pranowo Terlalu Idealis
Komunikasi keduanya terjadi pada 3 Januari 2018.
Abdul Basit merupakan teman dari Bupati Abdul Latif.
Dan Abdul Latif merupakan pemilik sekaligus komisaris PT Sugriwa Agung pada periode 2011-2014.
Diduga rekening perusahaan tersebut menjadi penampung fee atas sejumlah proyek Pemkab HST.
Pengiriman dana Rp1,8 miliar dari Donny Witono ke rekening perusahaan Abdul Basit pada 3 Januari 2018 adalah kali kedua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.