Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Kode 'Udah Seger' di Balik Suap Rp 3,6 Miliar Bupati Hulu Sungai Tengah

"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat 'udah seger, kan?'," ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo,

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ada Kode 'Udah Seger' di Balik Suap Rp 3,6 Miliar Bupati Hulu Sungai Tengah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Hulu Sungai Tengah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Abdul Latif (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (5/1/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka dengan Commitment fee sebesar Rp 3,6 Miliar yang diduga sebagai uang suap pembangunan RSUD Damanhuri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebulan tim KPK memantau pergerakan dan komunikasi Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, dengan sejumlah orang.

Hasilnya didapati bukti kuat dugaan suap Rp3,6 miliar dan menangkap mereka, Kamis (4/1/2018) pagi.

Suap diberikan terkait proyek pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 54,5 miliar.

Baca: Seorang Janda Bunuh Diri Dengan Loncat dari Lantai 18 Apartemen di Surabaya

Dalam kasus ini, pihak pemberi dan penerima menggunakan kode "udah seger, 'kan?" untuk menyembunyikan realisasi transfer dana diduga suap.

"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat 'udah seger, kan?'," ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam keterangan pers OTT Bupati HST di kantor KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Berita Rekomendasi

Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono, menggunakan kode "udah seger, 'kan?" itu saat menanyakan sudah atau belumnya dana Rp1,8 miliar yang ditransfer olehnya diterima Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit.

Baca: Fahri Hamzah: Ganjar Pranowo Terlalu Idealis

Komunikasi keduanya terjadi pada 3 Januari 2018.

Abdul Basit merupakan teman dari Bupati Abdul Latif.

Dan Abdul Latif merupakan pemilik sekaligus komisaris PT Sugriwa Agung pada periode 2011-2014.

Diduga rekening perusahaan tersebut menjadi penampung fee atas sejumlah proyek Pemkab HST.

Pengiriman dana Rp1,8 miliar dari Donny Witono ke rekening perusahaan Abdul Basit pada 3 Januari 2018 adalah kali kedua.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas