Tak Pertama Kali Rasakan Hidup di Penjara, Korupsi Bukan Hal Baru bagi Bupati Hulu Sungai Tengah
Agus Rahardjo membeberkan fakta bahwa Abdul Latif pernah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan pihaknya kini tengah menyelidiki delapan mobil mewah yang berada di rumah dinas Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.
"Di rumah Dinas Bupati, KPK juga melakukan kegiatan (penyidikan-red) yang ditujukan untuk delapan mobil. Mobil tersebut antara lain BMW, Lexus, Cadillac, Rubicon, Hammer, dan Vellfire," kata Agus, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Mulia, Jakarta Selatan.
Baca: Fakta-fakta Perampokan Mobil Bank Mandiri Banjarmasin yang Otaknya Diduga Oknum Polisi
Agus Rahardjo membeberkan fakta bahwa Abdul Latif pernah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Ia tersangkut kasus korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711.880.000 pada tahun 2005-2006.
“Saat itu Abdul Latif menjabat sebagai kontraktor swasta dan proyek itu tidak selesai sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Setelah menjalani hukuman pada tahun 2005 sampai 2006, Abdul Latif mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan terpilih sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019 daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Tapin, HST, dan Hulu Sungai Selatan," ujarnya.