Usai Transfer Uang Suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah, Investor Ini Bilang Udah Seger Kan?
Ada kode yang dipakai untuk menyembunyikan realisasi transfer dana diduga suap proyek pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai Kalimantan Selatan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kode yang dipakai untuk menyembunyikan realisasi transfer dana diduga suap proyek pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai Kalimantan Selatan.
Kode ini diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat 'udah seger, kan?'," ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam keterangan pers OTT Bupati HST di kantor KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Baca: Kabar Terbaru Echa si Putri Tidur dari Banjarmasin! Kembali Terlelap Panjang, Kini Durasinya 16 Jam
Selama sebulan, Tim KPK memantau pergerakan dan komunikasi Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, dengan sejumlah orang terkait hingga akhirnya didapati bukti kuat dugaan suap Rp3,6 miliar dan menangkap mereka pada Kamis pagi, 4 Januari 2018.
Diduga suap terkait proyek pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017 senilai Rp54,5 miliar.
Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono, menggunakan kode "udah seger, 'kan?" itu saat menanyakan sudah atau belumnya dana Rp1,8 miliar yang ditransfer olehnya diterima oleh Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit. Komunikasi keduanya terjadi pada 3 Januari 2018.
Abdul Basit merupakan teman dari Bupati Abdul Latif. Dan Abdul Latif merupakan pemilik sekaligus komisaris PT Sugriwa Agung pada periode 2011-2014.
Diduga rekening perusahaan tersebut menjadi penampung fee atas sejumlah proyek Pemkab HST.
Pengiriman dana Rp1,8 miliar dari Donny Witono ke rekening perusahaan Abdul Basit pada 3 Januari 2018 adalah kali kedua.
Sebelumnya, Donny juga mengirimkan dana sebesar Rp1,8 miliar secara bertahap ke rekening yang sama pada kurun waktu September hingga Oktober 2017.
Total dana sebesar Rp3,6 miliar dari pihak PT Menara Agung itu ditujukan untuk sang bupati, Abdul Latif. Dan PT Menara Agung merupakan pemenang lelang dan penggarap proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD H Damanhuri pada tahun 2017.
Diduga dana Rp3,6 miliar untuk Bupati Abdul Latif itu adalah bagian komitmen fee 7,5 persen atas proyek pembangunan ruang rawat inap di RSUD H Damanhuri senilai Rp54,5 miliar.
Untuk melancarkan realisasi pembayaran fee proyek sebesar Rp3,6 miliar itu, Bupati Abdul Latif menjanjikan Donny Witono akan mendapat proyek lanjutan RSUD H Damanhuri pada 2018 senilai lebih 50 miliar. Di antaranya proyek pembangunan Unit Gawat Darurat (UGD).
Untuk melancarkan realisasi pembayaran fee proyek sebesar Rp3,6 miliar itu, Bupati Abdul Latif menjanjikan Donny Witono akan mendapat proyek lanjutan RSUD H Damanhuri pada 2018. Di antaranya proyek pembangunan Unit Gawat Darurat (UGD).
"Kalau kita ikuti peristiwanya swastanya pun memberikannya berat. Jadi, inisiatif bukan dari swasta karena swasta juga kelihatannya belum terima bayaran penuh dari proyek yang dilakukan pada 2017, tapi sudah terus-menerus dimintai fee," jelas Agus.