Beli Mobil Odissey, Auditor Utama BPK RI Palsukan Identitas di KTP
Yudi mengaku tidak memperhatikan foto di KTP tersebut karena langsung meneruskannya (forward) ke telepon seluler Muhammad Nasir.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rochmadi Saptogiri memalsukan identitasnya di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli satu unit Honda All New Odissey seharga Rp 700 juta.
Rochmadi memalsukan namanya menjadi Andhika Aryanto dan diserahkan kepada terdakwa bekas Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK RI.
Salinan atau foto KTP tersebut kemudian Ali kirimkan melalui aplikasi whatsapp kepada aditor BPK RI Yudi Ayodya.
Yudi adalah anak buah Ali Sadli.
Fakta tersebut merupakan fakta persidangan saat Yudi dihadirkan sebagai saksi untuk pencucian uang yang menjerat Ali Sadli sebagai terdakwa.
Yudi kemudian menyerahkan salinan fotokopi tersebut kepada temannya Muhammad Nasir untuk mengurus pembelian mobil tersebut ke diler.
"KTP Andika Ariyanto itu saudara perhatikan tidak?" tanya Jaksa KPK Mohamad Asri kepada Yudi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Baca: Istri Terdakwa Bekas Auditor BPK Bakar Dokumen Saat Tahu Suaminya Ditangkap KPK
Yudi mengaku tidak memperhatikan foto di KTP tersebut karena langsung meneruskannya (forward) ke telepon seluler Muhammad Nasir.
"Tidak. Pas WA (WhatsApp) langsung saya forward," jawab Yudi.
"Siapa yang WA," tanya Asri.
"Pak Ali," jawab Yudi.
"Saudara tidak memperhatikan fotonya dengan bagus," kembali Asri mencecar Nasir.
"Enggak Pak. Setelah saya forward biasanya saya langsung hapus Pak. Saya sudah forward ke Nasir. Saya pesan Pak Nasir tolong diberitanya pembayaran atas (nama Andhika)," beber Yudi.
"Kapan Anda tahu wajah Andika itu siapa? Saya baru tahu kemarin Pak. Saat ada pemeriksaan ada fotonya di media, Pak Rochmadi," tukas Yudi.
Diketahui, uang untuk membeli mobil tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan yang dilakukan Ali Sadli.
Ali membelanjakan gratifikasi Rp 10.519.836.000 dan USD80.000 yang dia terima.
Uang yang dia kumpulkan selama 2014-2017 itu dia habiskan untuk membeli tanah, bangunan dan kenderaan bermotor padahal patut diduga bahwa uang itu diduga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku kepala Sub Auditorat III.B.2 Auditorat Keuangan Negera BPK RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.