Diduga Hina Hadist, Ade Armando Dilaporkan Lagi ke Bareskrim Polri
Ade Armando dilaporkan oleh Pimpinan Majelis Ta'lim Nahdlatul Fatah, Salman Al Farisi, ke Bareskrim pada Senin (8/1/2018).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah diduga menghina hadist dalam satu unggahannya di media sosial Facebook.
Ade dilaporkan oleh Pimpinan Majelis Ta'lim Nahdlatul Fatah, Salman Al Farisi, ke Bareskrim pada Senin (8/1/2018).
Laporan itu diterima dengan nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018.
"Karena beberapa postingan yang dia lempar di Facebooknya itu dia mengindikasikan pada sebuah penistaan," kata Salman usai melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Baca: Agar Fair, Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan Seperti Ade Armando
![Salman Al Farisi](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/salman-al-farisi_20180108_211542.jpg)
Salah satu unggahan Ade, menurut Salman salah satunya menyebut bahwa Hadis tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah.
Dalam pelaporan tersebut, Salman merujuk pada unggahan Ade di facebook-nya pada bulan Desember 2017 dan awal Januari 2018.
Salman juga menyertakan unggahan tersebut sebagai barang bukti.
Unggahan lain yang membuat Ade dilaporkan adalah unggahan dirinya mengomentari hadis terkait kencing unta yang juga melibatkan Bachtiar Nasir.
"Ada pemahaman dari ulama bahwa minum air kencing, ini kan masih dalam tataran ikhtilaf yang berhak membicarakan persoalan. Ini tentunya ulama-ulama yang menguasai bidang hadis. Ade Armando ini siapa?" tegas Salman.
Salman menilai unggahan Ade tersebut sangat berbahaya karena memberikan kesan hadist sebagai sumber yang tidak akurat dan tidak terpercaya.
Sementara dalam perspektif Islam, hadist dan Alquran adalah sumber yang sangat akurat dan terpercaya.
Ade dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.