Marzuki Alie Sebut Pembahasan E-KTP di Komisi II Sunyi Senyap, Maksudnya?
Untuk ketiga kalinya Marzuki Alie dipanggil KPK sebagai saksi untuk tiga tersangka yang berbeda.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI periode 2009-2014 Marzuki Alie menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Dia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Direktur Utama PT Squadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS)
Saat keluar Marzuki mengatakan pembahasan proyek KTP elektronik di Komisi II DPR RI berjalan sunyi senyap alias tidak ada keributan di dalamnya.
“Proses penganggaran sama seperti lainnya tidak ada yang istimewa, hanya satu di antara APBN kita yang Rp 2.000 triliun, mana mungkin kita tahu semua. Biasanya ketua DPR RI tahu suatu anggaran kalau ada ribut-ribut di bawah, kalau tidak ada tidak sampai ke ketua,” katanya.
Marzukie mencontohkan konflik antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (PBIH) tahun 2012.
Baca: Demokrat: Golkar Harus Memilih Ketua DPR yang Punya Integritas, Kapabilitas, dan Leadership
“Saat itu laporan sampai kepada saya sebagai Ketua DPR RI dan menggelar rapat konsultasi, apa masalahnya selesaikan. Tetapi E-KTP ini tidak ada ribut-ribut jadi kita tidak tahu betul,” ujarnya.
Untuk ketiga kalinya Marzuki Alie dipanggil KPK sebagai saksi untuk tiga tersangka yang berbeda.
Sebelum menjadi saksi untuk ASS hari ini, Marzuki pernah bersaksi bagi Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.