Mencengangkan! Calo Paspor Dibantu Oknum Imigrasi Kuasai 72.000 Nomor Antrean
Hasil investigasi intelijen keimigrasian menemukan adanya oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrian paspor
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan pengajuan paspor pada tahun 2017, mencapai 3.093.000 pemohon menurut Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno. Jumlah pemohon paspor pada tahun 2017, meningkat dibandingkan tahun 2015,yang mencapai 2.878.099.
Dalam siaran persnnya yang diterima Tribunnews.com, ia menjelaskan, peningkatan tersebut antara lain disebabkan perubahan prilaku masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.
Hal itu dipengaruhi antara lain oleh semakin banyaknya paket perjalanan murah ke luar negri, tren haji dan umrah, dan ulah oknum yang mengganggu aplikasi antrian paspor.
"Sejak aplikasi antrian paspor di ujicobakan pada Kanim Jakarta Selatan pada bulan Mei, terdapat setengah juta lebih orang yang telah menggunakan aplikasi tersebut," ujarnya.
Jumlah pemohon paspor melonjak drastis. Per akhir September hingga Desember 2017 terjadi antrian pemohon sehingga belum bisa terlayani hingga Januari 2018.
Hasil investigasi intelijen keimigrasian menemukan adanya oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrian paspor sehingga menggangu masyarakat yang akan mengajukan permohan online.
Baca: Pengacara Ahok Benarkan Adanya Surat Gugatan Cerai ke Veronica Tan
Baca: Satu Per Satu, Pegawai Kementerian Sekretaris Negara Divaksinasi Difteri
"Hasil investigasi menunjukan adanya permohonan fiktif yang datanya mencapai tujuh puluh dua ribu lebih. Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pendaftaran online dengan maksud untuk menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota akan habis," ujaranya.
Ditjen Imigrasi menemukan salah satu oknum masyarakat melakukan pendaftaran fiktif hingga 4000 kali.
Aakibatnya, berapapun kuota yang disediakan Ditjen Imigrasi akan selalu diambil oleh oknum-oknum tersebut.
Agung Sampurno menyebutkan juga ditemukan keterlibatan petugas Imigrasi.
"Terhadap oknum petugas imigrasi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik telah dilakukan pemeriksaan dan diambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku," ujarnya.
Untuk menanggulangi permasalahan paspor, pihak imigrasi sudah memperbaiki sistem pendaftaran daring, yang akan mengeliminasi praktik percaloan.
Ke depan, hanya masyarakat yang datanya terverifikasi saja yang bisa mengajukan permohonan paspor, dan hal tersebut akan menghindari pemohonan ganda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.