Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Rendah Narkoba Mantan Pegawai Pajak, Anggota Komisi III Surati Jaksa Agung dan KY

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyoroti rendahnya vonis diterima Wahyu Nugroho.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Vonis Rendah Narkoba Mantan Pegawai Pajak, Anggota Komisi III Surati Jaksa Agung dan KY
IST
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyoroti rendahnya vonis diterima Wahyu Nugroho.

Hal ini terkait kasus dugaan perubahan barang bukti narkoba dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi tengah Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut) itu.

Terkait dugaan kasus tersebut, Sahroni akan mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung.

Baca: Fadli Zon: Desain Awal BSSN Bukan Urusi Hoax

Menurutnya, surat tersebut supaya Jaksa Agung dapat memantau kinerja anak buahnya yang menjadi penyidik maupun jaksa penuntut umum.

"Kejaksaan sebelumnya telah memperlihatkan ketegasan perang terhadap narkoba dengan melakukan tiga kali gelombang eksekusi mati. Kalau memang benar ada oknum kejaksaan yang memainkan pengurangan jumlah barang bukti tentunya ini dapat merusak citra kejaksaan yang integritasnya telah terbangun," kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (8/1/2018).

Politikus Partai NasDem ini menjelaskan, berdasarkan keterangan diperolehnya, Polda Sulawesi Utara saat penyidikan berlangsung telah mengirimkan surat kepada Kepala Dirjen Pajak Kanwil Suluttenggomalut) mengenai jumlah barang bukti Wahyu yang ketika itu berstatus tersangka.

Berita Rekomendasi

Dalam surat bernomor B/2520/XI/2017/Dit Res Narkoba tersebut disampaikan jumlah barang bukti disita dari Wahyu seberat 30,41 gram.

Baca: Ahok Hanya Gugat Cerai dan Minta Hak Asuh Anak, Bagaimana Soal Harta Gono Gini?

Sahroni juga menduga ada yang aneh, saat persidangan, barang bukti terdakwa Wahyu Nugroho yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Besar POM Manado bernomor PM 01.01.1021.1017.4620 hanya sebesar 0,5050 gram shabu-shabu.

"Surat dari Polda Sulut ke Kantor Kanwil Pajak Manado menyampaikan bahwa Wahyu Nugroho sebagai tersangka dengan bukti shabu-shabu sebanyak 30 gram lebih. Tapi pada saat persidangan barang bukti berkurang menjadi 0.5 gram saja," Sahroni.

"Mengapa jumlahnya berkurang sangat jauh. Hampir 30 gram shabu selisihnya, kemana menghilangnya?" Tambahnya.

Selain mengirimkan nota protes ke Kejaksaan Sahroni mengaku juga akan menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan apakah persidangan di PN Manado terhadap terdakwa Wahyu Nugroho dengan hakim diketuai Vincentius Banar T telah berjalan sesuai.

Wahyu Nugroho sebelumnya hanya divonis Pengadilan Negeri Manado selama satu tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Manado, jaksa penuntut umum Heintje Latuperissa menyatakan banding atas putusan tersebut.

Permohonan banding diajukan 19 desember 2017, empat hari setelah vonis dibacakan oleh hakim PN Manado.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas