Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Ahok Sedih Tapi Tak Menangis

Tiba-tiba Ahok mengatakan ingin bercerai dengan istri yang dinikahinya 6 September 1997 lalu dan dikaruniai tiga orang anak.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ahok Sedih Tapi Tak Menangis
Grid.ID
Veronica Tan dan Ahok. 

Namun kata Josefina, Veronica Tan sempat menangis saat bertemu Ahok di awal tahun 2018 kemarin. Ketika itu Veronica datang menemui Ahok di Rutan Brimob.

"Saya lupa kapan, tapi akhir tahun 2017 lah atau awal tahun ini," ujar Josefina.

Baca: Jokowi Merasakan Segarnya Air Laut di Pantai Nemberala dengan Membasuh Wajahnya

Humas Pengadilan Jakarta Utara, Jootje Sampaleng menjelaskan nantinya akan memanggil tergugat atas nama Veronica Tan.

Pemanggilan dimaksud untuk menanyai beberapa hal yang bersifat privasi. Sehingga, tidak akan dibuka ke publik.

Penggugat atas nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, juga harus dapat hadir untuk dimintai keterangan meski sudah ada kuasa hukum sebagai perwakilan.

Berkas yang sudah diterima pengadilan sebanyak 10 lembar itu akan diberikan kepada Majelis Hakim dan akan ditentukan hakim dan jadwal persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Namun, kuasa hukum harus melengkapi dulu pendaftarannya. Hari ini kuasa hukum melengkapi berkas," katanya.

Kebenaran gugatan cerai itu diungkapkan oleh Petugas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bagian perdata, Tarmuzi.

Ditemui di kantornya, PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada No 17, Jakarta Utara.

Baca: Pengacara Stres Kebanjiran Pesan Singkat Tanyakan Kebenaran Kabar Perceraian Ahok

Tarmuzi memastikan bahwa surat gugatan cerai itu sudah sah, lantaran dirinya serta mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga sudah menandatangani surat bermaterai Rp 6.000.

"Iya, saya yang tanda tangan, sudah ada juga tanda tangan Pak Ahok di atas surat bermaterai Rp 6.000," ujar Tarmuzi.

Ia mengungkapkan, memang tidak banyak yang mengetahui perihal surat gugatan cerai oleh Ahok tersebut.

Hal itu, kata Tarmuzi, kemungkinan karena surat tersebut diajukan ke PN Jakarta Utara oleh perwakilan saja, bukan kuasa hukum Ahok, dan jelang tutup kantor PN Jakarta Utara.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas