KPK Cegah Eks Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi ke Luar Negeri
Febri menambahkan pencegahan dilakukan murni untuk kepentingan penyelidikan, dalam hal ini pemeriksaan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menangani kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto (SN).
Guna kepentingan penyelidikan, KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri pada empat orang selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017.
"Empat orang yang dicegah yakni Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. Dasar hukum pencegahan, Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (9/1/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan pencegahan dilakukan murni untuk kepentingan penyelidikan, dalam hal ini pemeriksaan.
Baca: Usai Diperiksa KPK, Hilman: Mohon Doanya Bro
Keterangan mereka dirasa penting oleh penyidik sehingga apabila dipanggil, mereka bisa memenuhi panggilan, tidak berada di luar negeri.
Diketahui, Fredrich Yunadi adalah eks pengacara Setya Novanto namun telah mengundurkan diri sebagai pengacara Setya Novanto.
Reza Pahlevi adalah anggota Polri berangkat Ajun Komisaris yang juga ajudan Setya Novanto saat menjadi Ketua DPR RI.
Sebelumnya, AKP Reza Pahlevi pernah diperiksa Propam Mabes Polri terkait kecelakaan menabrak tiang listrik.
Dari hasil pemeriksaan, Propam Mabes Polri belum menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh AKP Reza Pahlevi melainkan Reza hanya menemani.
Pada penyidik Propam, Reza membenarkan terjadi kecelakaan. Reza saat itu berada satu mobil dengan Setya Novanto dan Hilman sebagai pengemudi.
Kala itu ketiganya menumpang mobil Toyota Fortuner hitam, B 1732 ZLO yang dikendaraan Hilman pada Kamis (16/11/2017).
Mobil lalu menaiki trotoar hingga menabrak pohon dan tiang listrik. Penyebabnya, pengemudi kehilangan konsentrasi akibar menggunakan ponsel saat menyetir.
Setya Novanto sempat menghilang saat akan dijemput paksa oleh KPK pada Rabu (15/11/2017) malam. Mantan Ketum Golkar ini tidak ada di rumah meski petugas KPK menunggu sampai dini hari.
Akhirnya dikabarkan, Setya Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau pada Kamis (16/11/2017), lalu dipindah ke RSCM dan penahanannya dibantarkan.
Setelah dinyatakan sehat, Setya Novanto lalu resmi ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Kini Setya Novanto sudah duduk di kursi terdakwa dan kasusnya disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.