Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Tidak Tetap Dinas PUPR Jambi Diperiksa KPK

Pegawai Tidak Tetap (PTT) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov Jambi, Rinie Anggrainie Putri diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pegawai Tidak Tetap Dinas PUPR Jambi Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menaiki mobil berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Tidak Tetap (PTT) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov Jambi, Rinie Anggrainie Putri diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pemeriksaan kali ini, Selasa (‎9/1/2018) Rinie akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

"Saksi Rinie diperiksa untuk tersangka SAI (Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: Hari ini Pemprov DKI Gelontorkan 3.000 Ton Beras ke Pasar Zona Merah

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola pada Jumat (5/1/2018) bagi tersangka Saifuddin.

Ditemui usai pemeriksaan, Zumi Zola membantah mengancam Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Erwan Malik dalam dugaan suap sebesar Rp 4,7 miliar kepada DPRD Jambi untuk pembahasan RAPBD 2018.

“Tidak ada, saya tidak ditanyai soal itu tadi,” terang Zumi Zola sambil menuju mobilnya.

Berita Rekomendasi

Zumi Zola mengatakan hanya memberi perintah kepada bawahan-bawahannya termasuk Erwan Malik untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga membantah memberikan pesan kepada Erwan Malik untuk tidak mempermalukan dirinya yang terekam dalam percakapan yang telah dimiliki KPK.

“Saya diperiksa sebagai saksi atas operasi tangkap tangan yang terjadi di Jambi dan saya sudah menjawab semua yang ditanyakan penyidik. Saya berikan perintah kepada bawahan untuk menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Saya juga katakan jangan permalukan dalam konteks kalau menyalahi aturan kan mempermalukan saya,” papar Zumi Zola.

Puncaknya Zumi Zola juga mengatakan tidak mengetahui perihal uang “ketok palu” sebesar Rp 4,7 miliar yang disebut-sebut sebagai bentuk suap agar DPRD Jambi hadir dalam pembahasan RAPBD.

Selain Zumi Zola, di hari yang sama penyidik juga memanggil Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap serta pihak swasta Ali Tonang. Sementara Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sudah diperiksa Kamis (4/1/2018) kemarin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas