Usai Diperiksa KPK, Hilman: Mohon Doanya Bro
Hilman yang menggunakan kemeja biru muda itu enggan mengomentari banyak soal materi pemeriksaan dirinya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih lima jam pukul 08.45-13.50 WIB, Selasa (9/1/2017) Hilman Mattauch diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditemui usai pemeriksaan, Hilman yang menggunakan kemeja biru muda itu enggan mengomentari banyak soal materi pemeriksaan dirinya.
"Pemeriksaan masih sama seperti yang kemarin, lanjutan saja," kata Hilman.
Enggan menjawab soal materi pemeriksaan terkait penyelidikan kasus apa di pusaran korupsi e-KTP, Hilman lebih memilih menyapa para awak media yang dikenalnya.
Hilman tampak menyalami beberapa awak media, bahkan Hilman juga meminta doa pada awak media atas proses hukum yang menyeret namanya.
"Mohon doanya ya bro, sudah ya, kita ngopi saja didepan," kata Hilman sambil berlalu meninggalkan awak media.
Baca: PNS Yang Maju Pilkada Harus Segera Mengundurkan Diri
Diketahui, nama Hilman mencuat karena Hilman lah yang mengemudikan mobil terdakwa kasus dugaaan korupsi e-KTP, Setya Novanto saat hendak menyerahkan diri ke KPK.
Dalam perjalanan, mobil yang dikendarai Hilman menabrak tiang listrik lantas Setya Novanto dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.
Selama pelarian Setya Novanto dari panggilan dan pencarian penyidik KPK, Hilman diduga mengetahui dimana keberadan Setya Novanto.
Bahkan beredar kabar, Hilman menyembunyikan Setya Novanto di apartemen miliknya di wilayah Kedoya, Jakarta Barat.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Hilman diminta keterangannya terkait dengan pelarian Setya Novanto saat akan ditangkap penyidik KPK pada pertengahan November 2017 lalu.
"Masih terkait proses sebelumnya. Kami dalami peristiwa seputar kecelakaan SN di pertengahan November 2017," kata Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Sebelumnya, Hilman telah diminta keterangannya pada 11 Desember 2017. Saat itu Hilman tak menampik KPK tengan membuka penyelidikan baru terkait dengan penanganan korupsi e-KTP.
Diduga, penyelidikan baru itu terkait menghalang-halangi penanganan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setya Novanto menjadi terdakwa.
Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.