Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat! Inilah Aturan Baru Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS

Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja,” bunyi diktum IIIA poin 3 lampiran Peraturan ini.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Catat! Inilah Aturan Baru Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS
Istimewa
Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan Negara,” demikian bunyi diktum II poin 5 lampiran Peraturan ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (10/1/2018).

Dijelaskan tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2017 oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

Menurut Lampiran Peraturan ini, cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.

Baca: PNS Otak Penculikan Bayi Dikenal Malas Ngantor

Adapun jenis cuti menurut peraturan ini terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan Negara.

Berikut penjelasan terkait cuti tahunan dan cuti besar:

Berita Rekomendasi

1. Cuti Tahunan

Menurut Peraturan ini, PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan, yang lamanya adalah 12 (dua belas) hari kerja.

Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja,” bunyi diktum IIIA poin 3 lampiran Peraturan ini.

Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut Peraturan ini, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut Peraturan ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

“Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja,” bunyi diktum IIIA poin 9 peraturan ini.

Adapun hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, menurut Peraturan ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas