Fayakhun Dapat Jatah 927 Ribu Dolar AS dari Pengadaan Monitoring Satelite dan Drone
Uang tersebut merupakan jatah untuk Fayakhun untuk mengurus anggaran yang sempat terkendala
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi mendapat jatah USD 927.756 dari proyek pengadaan monitoring satelite dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tahun anggaran 2016.
Keterangan tersebut disampaikan karyawan PT Merial Esa Muhammad Adami Okta saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa bekas Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut RI Nofel Hasan.
Uang tersebut merupakan jatah untuk Fayakhun untuk mengurus anggaran yang sempat terkendala karena diberi tanda bintang.
Adami mengatakan pemberian uang itu dilakukan saat proses penganggaran.
"Jadi saya enggak tahu bagaimana deal awalnya tapi yang pasti yang saya tahu ada pembicaraan antara Habsyi, Fahmi dan dia untuk urus anggaran ini," kata Adami Okta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/1/2017).
Habsyi yang dimaksud adalah Ali Fahmi alia Fahmi Habsiy selaku staf khusus Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Soedewo sementara Fahmi Darmawansyah adalah direktur sekaligus pemilik PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa.
Baca: Istri dan Dua Anak Setya Novanto Diperiksa KPK
PT Melati memenangkan tender monitoring satelite sementara PT Merial Esa memenangkan tender pengadaan drone.
Menurut Adami, jumlah tersebut diambil dari satu persen dari total anggaran Rp 1,2 triliun. Jatah itu kemudian diubah ke dalam bentuk Dolar Amerika Serikat.
Adami bahkan mengaku telah mentransfer sebesar 300.000 USD. Hal itu juga terungkap dalam rekamanan percakapan antaran Adami Okta dengan Fahmi Darmawansyah.
"Tapi saya dapet perintah untuk transfer ke rekening yang disediakan oleh Fayakhun," kata Adami.
Walau demikian, Adami mengaku tidak berhubungan langsung dengan Fayakhun. Komunikasi dengan Fayakhun dijalin melalui Erwin S Arif selaku Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia.
"Dia vendor barang, teman Fayakun," jawab dia.
Menurut dia, aliran duit akhirnya dia yang ngurus karena nomor Fayakhun yang diberikannya, tidak bisa dihubungi oleh Fayakhun.
"Dia hubungi Erwin lalu teruskan ke saya untuk saya truskan ke Fahmi," kata dia.
Pada kasus tersebut, Nofel didakwa bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo menerima uang 104.500 Dolar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia/Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Uang itu diberikan karena Nofel telah menyusun dan mengajukan anggaran pengadaan drone dan monitoring satelite Bakamla yang telah disahkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2016 yang dimenangkan oleh perusahaan yang dimenangkan perusahaan Fahmi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.