Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Fredrich dan Dokter Bimanesh Kerjasama Manipulasi Data Medis hingga Booking Ruang VIP RS

Basaria Panjaitan akhirnya resmi mengumumkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara e-KTP pada Setya Novanto.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK: Fredrich dan Dokter Bimanesh Kerjasama Manipulasi Data Medis hingga Booking Ruang VIP RS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi memberikan keterangan terkait kondisi Ketua DPR Setya Novanto yang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan akhirnya resmi mengumumkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara e-KTP pada Setya Novanto.

Kedua tersangka itu yakni Fredrich Yunadi (pengacara) dan Bimanesh Sutarjo, dokter di RS Medika Permata Hijau.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan korupsi e-KTP atas tersangka SN sehingga meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," ucap Basaria, Rabu (10/1/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Menelisik Sosok Dokter Bimanesh yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Kasus Setya Novanto

Sebagai bentuk pemenuhan hak kedua tersangka, lanjut Basaria, KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (9/1/2018).

Kedua tersangka juga telah dicegah selama enam bulan kedepan untuk tidak berpergian ke luar negeri, sejak 8 Desember 2017.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, dipaparkan Basaria, baik Fredrich maupun Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.

Sebelumnya pada Rabu (15/11/2017) di jam kerja, Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka‎ di kasus dugaan korupsi e-KTP yang diduga dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, SN tidak hadir dan mengirim surat ke kPK.

Lanjut, malam harinya pukul 21.40 WIB tim KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jl Wijaya XIII, Kebayoran Baru dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan.

Setya Novanto tidak berada di tempat, hingga proses pencarian di rumah tersebut dilakukan pukul 02.50 WIB, Kamis (16/11/2017), Setya Novanto tetap tidak ditemukan hingga diminta menyerahkan diri.

Karena tidak ada penyerahan diri, KPK menerbitkan DPO dan menyurati Kapolri serta ses-NCB Interpol atas nama Setya Novanto.

Malam harinya ada informasi Setya Novanto mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

"Saat di RS, meskipun diakui kecelakaan namun Setya Novanto tidak dibawa ke IGD melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP. Sebelum Setya Novanto dirawat, diduga FY telah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS," terang Basaria.

Didapatkan pula informasi bahwa dokter di RS mendapat telepon dari seorang yang diduga pengacara Fredrich, bahwa Setya Novanto akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan dibooking 1 lantai.

Padahal saat itu belum diketahui Setya Novanto akan dirawat karena sakit apa.

"Penyidik juga mendapatkan kendala ketika melakukan pengecekan informasi peristiwa kecelakaan yang berlanjut pada perawatan medis di RS Medika Permata Hijau," ungkap Febri.

Terakhir KPK menghimbau agar pihak yang menjalankan profesi sebagai pengacara ataupun dokter agar bekerja sesuai dengan etika profesi, dengan itikat baik dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela, serta tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas