Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Pengacara Setya Novanto Sebut Dirinya Dibidik KPK

Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan dirinya dicegah ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Kebijakan itu diberlakukan seja

zoom-in Pengacara Setya Novanto Sebut Dirinya Dibidik KPK
Tribunnews.com / Gita Irawan
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi 

‎LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan dirinya dicegah ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Kebijakan itu diberlakukan sejak 8 Desember 2017.

Menurutnya, pencegahan ini dilakukan karena dirinya tengah dibidik oleh penyidik. Dia meminta agar awak media mengonfirmasi pencegahan dirinya kepada Ketua Tim Pembela Advokat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Saproyanto Refa.

Baca: Pendamping Program OK Oce Digaji Hingga Rp 9 Juta

"Betul saya dicegah berpergian ke luar negeri. Saya sebagai advokat kini dibidik KPK," ucap Fredrich saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018) malam.

‎Dikonfirmasi terpisah, Saproyanto mengakui dirinya diminta untuk mendampingi Fredrich, setelah adanya permintaan bantuan hukum kepada DPN Peradi.

"Jadi dia (Fredrich) minta bantuan hukum ke DPN Peradi atas masalah yang dia hadapi," ungkap Saproyanto.

Rekomendasi Untuk Anda

Saproyanto menjelaskan Fredrich telah dicegah berpergian ke luar negeri dalam penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Menurutnya, ‎pencegahan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Pencegahan yang dilakukan oleh KPK itu wewenang KPK, di dalam UU KPK diatur itu. Artinya permohonan yang diajukan oleh KPK itu sah," tegas Saproyanto.

Saproyanto melanjutkan Fredrich sempat mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov pada 11 Desember 2017 lalu.

Baca: Yoo Jae-hoon Pamit Tinggalkan Persipura

Namun Fredrich tidak memenuhi panggilan tersebut. Saproyanto juga tidak menjelaskan alasan Fredrich tidak datang pada panggilan di tingkat penyelidikan tersebut.

"Jadi diminta keterangan dulu dalam tahap penyelidikan. Tapi beliau belum hadir," tambahnya.

Diketahui KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan menghalang-halangi pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setya Novanto menjadi terdakwa.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas