Akhmad Zaini Terdakwa Penyuap Panitera PN Jakarta Selatan Menanti Vonis Hakim
Terdakwa Advokat Akhmad Zaini akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Advokat Akhmad Zaini akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Zaini adalah terdakwa menjanjikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan lalu, Zaini dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Zaini dinilai terbukti korupsi yakni memberi atau menjanjikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi.
"Terdakwa Akhmad Zaini secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Kresno Antowibowo, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Baca: Jadi Tersangka, Dokter Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi Tak Boleh Bepergian ke Luar Negeri
Jaksa berpendapat bahwa telah terbukti Akhmad Zaini bersama Yunus Nafik memberikan uang kepada Tarmizi agar perusahaan PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) dimenangkan.
Akmad Zaini adalah kuasa hukum yang ditunjuk Yunus selaku direktur utama PT AMDI.
Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel agar menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi PT Aqua Marine Divindo Inspection selaku pihak tergugat/pihak penggugat rekonpensi yang didwakili terdakwa selaku kuasa hukumnya.
Perbuatan Akhmad Zaini tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca: Gagal Bikin Poros Baru di Jatim, Gerindra Akhirnya Dukung Gus Ipul
Sementara hal yang meringankan adalah berlaku sopan di Pengadilan, memberikan keterangan secara jujur sehingga mempercepat proses persidangan, dan terdakwa masih mempunyai tanggungan istri dan empat orang anak.
Zaini dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomoe 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.