JPPR: KPU Jangan Menunda-nunda Laksanakan Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol
"Namun yang pasti bahwa putusan MK ini memunculkan rasa keadilan karena semua partai politik peserta pemilu harus diverifikasi," ujar Cak Nanto.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Pakyat (JPPR) Sunanto berpendapat penyelenggara pemilu yakni KPU harus kerja ekstra keras menyusul
keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh partai politik peserta pemilu untuk diverifikasi faktual.
"Keluarnya putusan MK ini pasti ada perubahan tahapan pemilu oleh KPU. Penyelenggara harus kerja ekstra keras. Sebenarnya ini wajar bagi KPU," kata Cak Nanto, sapaan akrab Sunanto, Kamis (11/1/2018).
Menurut dia, KPU harus segera melaksanakan putusan KM dan tidak ada waktu untuk menunda-nunda sebab kalau ditunda-tunda jangan sampai menggangu tahapan pemilu berikutnya.
"Namun yang pasti bahwa putusan MK ini memunculkan rasa keadilan karena semua partai politik peserta pemilu harus diverifikasi," ujar Cak Nanto.
Baca: Pengamat: KPU Harus Gerak Cepat Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol
Mengenai teknis pelaksanaan KPU serta anggarannya, Cak Nanto mengatakan tidak masalah sebab telah dialokasikan sesuai undang-undang.
"Memang dengan keluarnya putusan MK ini akan membuat aktivitas KPU menjadi dobel," ujarnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan ketentuan ini, maka parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.