Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPPR: KPU Jangan Menunda-nunda Laksanakan Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol

"Namun yang pasti bahwa putusan MK ini memunculkan rasa keadilan karena semua partai politik peserta pemilu harus diverifikasi," ujar Cak Nanto.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in JPPR: KPU Jangan Menunda-nunda Laksanakan Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Pakyat (JPPR) Sunanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Pakyat (JPPR) Sunanto berpendapat penyelenggara pemilu yakni KPU harus kerja ekstra keras menyusul

keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh partai politik peserta pemilu untuk diverifikasi faktual.

"Keluarnya putusan MK ini pasti ada perubahan tahapan pemilu oleh KPU. Penyelenggara harus kerja ekstra keras. Sebenarnya ini wajar bagi KPU," kata Cak Nanto, sapaan akrab Sunanto, Kamis (11/1/2018).

Menurut dia, KPU harus segera melaksanakan putusan KM dan tidak ada waktu untuk menunda-nunda sebab kalau ditunda-tunda jangan sampai menggangu tahapan pemilu berikutnya.

"Namun yang pasti bahwa putusan MK ini memunculkan rasa keadilan karena semua partai politik peserta pemilu harus diverifikasi," ujar Cak Nanto.

Baca: Pengamat: KPU Harus Gerak Cepat Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol

Mengenai teknis pelaksanaan KPU serta anggarannya, Cak Nanto mengatakan tidak masalah sebab telah dialokasikan sesuai undang-undang.

BERITA REKOMENDASI

"Memang dengan keluarnya putusan MK ini akan membuat aktivitas KPU menjadi dobel," ujarnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan ketentuan ini, maka parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas