Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Harap Fredrich dan Dokter Bimanesh Penuhi Panggilan Tersangka Besok

Diketahui KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Harap Fredrich dan Dokter Bimanesh Penuhi Panggilan Tersangka Besok
Kompas.com
Setya Novanto (kanan) dan Frederich Yunadi dan dokter Bimanesh (insert) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka di kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo, besok Jumat (12/1/2018) diagendakan diperiksa perdana sebagai tersangka.

Diketahui Dokter Bimanesh maupun manajemen RS Permata Hijau tengah diperiksa oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Ini lantaran dr Bimanesh diduga sengaja memanipulasi data medis mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk menghalangi proses hukum di KPK.

Bahkan, IDI telah memanggil dan meminta klarifikasi Bimanesh Sutarjo pada Selasa (8/1/2018) kemarin.

Nantinya keterangan dari Bimanesh, para dokter dan manajemen RS Medika Permata Hijau yang ikut serta saat menangani pasien bernama Setya Novanto itu ‎akan dibawa ke dalam sidang Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia (MKEK).

Sidang tersebut akan menjadi pembuktian dugaan pelanggaran dan tingkat pelanggaran kode etik maupun sanksi yang akan dijatuhkan kepada dokter Bimanesh.

Baca: Pengemudi Ojek Online Dijotos, Temannya Rusak Pos Satpam

Berita Rekomendasi

Selain Bimanesh, Peradi juga akan melakukan pemeriksaan etik pada Fredrich. Bahkan pihak Peradi telah mengirim surat pada KPK, agar menunda pemeriksaan pada Fredrich hingga rangkaian pemeriksaan kode etik selesai.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menghargai kedua tersangka, masing-masing menjalani pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Meski begitu, Febri tetap berharap agar keduanya hadir memenuhi panggilan tersangka besok untuk memberikan klarifikasi pada penyidik.

"Kami hargai proses ‎pemeriksaan kode etik karena kalau di Peradi mau melakukan pemeriksaan etik dan di IDI juga sudah itu memang domain dari organisasi profesi masing-masing," kata Febri, Kamis (11/1/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bersamaan dengan pemeriksaan kode etik berjalan, Febri menjelaskan proses hukum kepada keduanya harus tetap berjalan dan besok KPK akan menunggu kehadiran mereka.

"Kami harap besok kedua tersangka datang untuk diperiksa, sampaikan saja kalau ada bantahan dan keberatan," kata Febri.

‎Diketahui KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Kedua orang yang berprofesi sebagai pengacara dan dokter itu diduga "bersekongkol" memanipulasi data medis saat menangani Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan mobil pada 16 November 2017.

KPK juga memperoleh informasi valid, bahwa Fredrich sempat memesan atau mem-booking satu lantai rumah sakit tersebut untuk tempat perawatan Setya Novanto sebelum kliennya itu mengalami kecelakaan.

Namun, saat itu hanya tiga ruang rawat VIP RS Medika Permata Hijau yang bisa digunakan oleh Novanto.

Fredrich juga sempat menyampaikan informasi ke media, ada benjolan sebesar bakpao di dahi kiri Setya Novanto akibat kecelakaan mobil itu.

Namun, hanya ada luka memar di dahi Novanto saat dia dibawa ke kantor KPK. Selain itu, letak luka memar itu juga berada di bagian kanan dahi Novanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas