Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jerat Hukum Sejumlah Orang yang Menghalangi Penyidikan, Ini Daftarnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in KPK Jerat Hukum Sejumlah Orang yang Menghalangi Penyidikan, Ini Daftarnya
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Anggodo Widjojo sedang disidang di Pengadilan Tipikor 

MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Mochtar Effendi

Mochtar Effendi pernah disangka dengan sengaja merintangi, mencegah atau menggagalkan atau merintangi secara langsung maupun tidak dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terkait suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Mochtar telah divonis penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Dua warga Malaysia

KPK pernah menetapkan status tersangka terhadap dua warga negara Malaysia yang tertangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, pada 2012.

Dua warga negara Malaysia itu bernama R Azmi Bin Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Khusi.

Berita Rekomendasi

Mereka diduga mencegah atau merintangi proses penyidikan perkara Neneng dengan membantu yang bersangkutan selama buron.

Keduanya telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.(ABBA GABRILLIN)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mereka yang Dipidana karena Menghalangi Penyidikan KPK...

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas