Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Jerat Hukum Sejumlah Orang yang Menghalangi Penyidikan, Ini Daftarnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Mochtar Effendi

Mochtar Effendi pernah disangka dengan sengaja merintangi, mencegah atau menggagalkan atau merintangi secara langsung maupun tidak dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terkait suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Mochtar telah divonis penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Dua warga Malaysia

KPK pernah menetapkan status tersangka terhadap dua warga negara Malaysia yang tertangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, pada 2012.

Dua warga negara Malaysia itu bernama R Azmi Bin Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Khusi.

Mereka diduga mencegah atau merintangi proses penyidikan perkara Neneng dengan membantu yang bersangkutan selama buron.

Rekomendasi Untuk Anda

Keduanya telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.(ABBA GABRILLIN)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mereka yang Dipidana karena Menghalangi Penyidikan KPK...

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas