Semua Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Harus Ikuti Tahapan Verifikasi Faktual
(MK) memutuskan bahwa seluruh partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 harus mengikuti verifikasi faktual.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa seluruh partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 harus mengikuti verifikasi faktual.
Hal itu sesuai dengan putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 ayat (1) sepanjang frasa 'telah ditetapkan' dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) diajukan oleh Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang diwakili oleh Rhoma Irama yang berkedudukan sebagai Ketua Umum dan Ramdansyah yang berkedudukan sebagai Sekretaris Jenderal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 53/PUU-XV/2017.
"Menyatakan frasa 'telah ditetapkan' dalam Pasal ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nommor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
"Menyatakan Pasal 173 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonnesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Arief.
Baca: Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Didakwa Terima Uang Rp 425 Juta
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan verifikasi harus dilakukan kepada seluruh partai politik guna menghindari adanya perlakuan berbeda terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019. Bahkan, tidak hanya untuk Pemilu 2019, melainkan juga untuk Pemilu anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu periode-periode selanjutnya.
"Dengan verifikasi pun, jumlah partai politik bisa disederhanakan. Dalam batas penalaran yang wajar, bilamana dalam setiap penyelenggaraan Pemilu tidak dilakukan verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu, maka jumlah partai politik akan cenderung terus bertambah," kata Hakim Manahan MP Sitompul.
Dalam permohonannya, pemohon menyebut bahwa ketentuan Pasal 173 ayat (1) sepanjang frasa 'telah ditetapkan' dan Pasal 173 ayat (3) jelas akan merugikan. Hal ini karena mengatur ketentuan yang sangat tidak adil dan bersifat diskriminatif yang diberlakukan kepada pemohon sebagai partai politik berbadan hukum dalam kepesertaan Pemilu pada Pemilu berikutnya (2019).
Pemohon juga menilai Pasal 173 ayat (1) sepanjang frasa 'telah ditetapkan' dan Pasal 173 ayat (3) nyata-nyata telah melanggar asas hukum yang bersifat universal yakni Asas Lex Non distinglutur nos non distinguere debemus, hukum tidak membedakan dan karena itu kita harus tidak membedakan.
Pemohon menuturkan, bahwa verifikasi partai politik terhadap seluruh partai politik tanpa terkecuali dalam setiap pemilu, menjadi bagian integral dalam instrumen demokrasi yang sangat penting di tengah lunturnya kepercayaan publik terhadap partai politik yang ada di DPR dan DPRD.