Terbukti Mengeksploitasi Anak, Ibu Asal Kalimantan Timur Divonis 8 Bulan 15 Hari Penjara
Atas perbuatan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 8 bulan penjara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ria Yanti, seorang ibu asal Sangatta, Kalimantan Timur, menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan eksploitasi anak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Ibnu beralasan, hal itu terbukti karena Ria tidak bisa menjelaskan pengunaan uang itu.
Namun majelis tidak membeberkan berapa uang yang dipakai Ria.
Baca: La Nyalla Akan Tempuh Jalur Hukum Terhadap Partai Gerindra
Dalam kesempatan itu, majelis hakim mengembalikan rekening Ria yang sebelumnya sempat disita atau dibekukan penyidik.
"Mengembalikan handphone dan rekening atas nama Ria Yanti kepada terdakwa," tambahnya.
Atas perbuatan itu, Ria dinyatakan terbukti melanggar pasal 86 Jo pasal 76 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (PA).
Berita Rekomendasi