Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terbukti Mengeksploitasi Anak, Ibu Asal Kalimantan Timur Divonis 8 Bulan 15 Hari Penjara

Atas perbuatan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 8 bulan penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terbukti Mengeksploitasi Anak, Ibu Asal Kalimantan Timur Divonis 8 Bulan 15 Hari Penjara
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ria Yanti, seorang ibu asal Sangatta, Kalimantan Timur, menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan eksploitasi anak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018). 

Namun majelis tidak membeberkan berapa uang yang dipakai Ria.

Baca: La Nyalla Akan Tempuh Jalur Hukum Terhadap Partai Gerindra

Dalam kesempatan itu, majelis hakim mengembalikan rekening Ria yang sebelumnya sempat disita atau dibekukan penyidik.

"Mengembalikan handphone dan rekening atas nama Ria Yanti kepada terdakwa," tambahnya.

Atas perbuatan itu, Ria dinyatakan terbukti melanggar pasal 86 Jo pasal 76 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (PA).

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas