Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Kerja Sama Booking Satu Lantai RS Permata Hijau Buat Setnov

Sejak pukul 10.00 dua tim KPK secara bersamaan melakukan penggeledahan di kantor Fredrich di Kebayoran Baru

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Kerja Sama Booking Satu Lantai RS Permata Hijau Buat Setnov
Tribunnews/JEPRIMA
Pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat diwawancarai setelah kantornya di geledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018). KPK menduga Fredrich dan dokter rumah sakit medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, melakukan tindak pidana merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Tribunnews/Jeprima 

Meski saat itu Fredrich berencana memesan satu lantai, realisasinya hanya mendapatkan tiga kamar di rumah sakit yang berlokasi di Jakarta Selatan itu.

"Rencana booking kamar sampai dengan satu lantai untuk VIP meskipun tidak semuanya bisa didapatkan. Ada sekitar tiga yang bisa didapatkan pada akhirnya dan sudah ada koordinasi sebelumnya," ujar Febri.

"Kami bisa pastikan pemesanan terjadi sebelum kecelakaan," tambahnya.

Booking ruang VIP itu dilakukan melalui saluran telepon ke pihak rumah sakit. Buntut dari hal ini, penyidik memeriksa seorang politikus dan pihak pegawai Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

"Ada saksi dari politisi atau pengurus DPP salah satu partai politik yang kita proses, jadi saksi yang kita periksa. Unsur saksi lainnya, ada perawat, ada pegawai rumah sakit, ada salah satu pengurus dari parpol, kemudian juga ada unsur lain seperti ajudan juga dan karyawan media," ujar Febri.

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribun/bas/m14/kps)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas