KPK: Dokter Belum Periksa Setnov Sakitnya Apa, Fredrich Yunadi Sudah Pesan Kamar VIP
"BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat lnap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi"
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Wartakotalive, Yosia Margaretta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Penetapan sebagai tersangka ini terkait dengan dugaan Fredrich merintangi KPK dalam mengusut kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Hal tersebut disebutkan oleh petinggi KPK, Basaria Panjaitan, yang memberikan keterangan dugaan Fredrich yang merekayasa rekam medis dari Novanto.
"BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat lnap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggllan dan pemerlksaan oleh penyidik KPK," ujar Basaria Panjaitan, (10/1/2018).
Baca: Hubungan Veronica dengan Sosok Good Friend Dijelaskan di Dokumen Gugatan Cerai Ahok
Baca: KPK: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Kerja Sama Booking Satu Lantai RS Permata Hijau Buat Setnov
Baca: Kader Pro Jokowi Protes, Siapkan Gugatan Ini ke Ketua DPP Projo
Basaria juga mengungkapkan ada sumber yang membeberkan bahwa Fredrich telah melakukan pemesanan kamar VIP di rumah sakit Medika Permata Hijau sebelum SN diperiksa.
"Didapatkan juga Informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapatkan telpon dari seorang yang diduga sebagai Pengacara SN, bahwa SN akan dirawat di RS sekitar Pk.21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan dibooking 1 lantai. Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," tutur Basaria.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.