Tanggapan Menteri Kesehatan soal Dokter Bimanesh yang Dijadikan Tersangka Kasus Novanto
"Jadi mereka yang melihat tentu dari sisi kode etika yang dilakukan oleh dokter tersebut," lanjut Nila.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek angkat bicara terkait dokter Bimanesh Sutarjo yang diduga KPK terlibat persekongkolan dengan Fredrich, pengacara Setya Novanto.
Nila mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan belum bisa memberikan hukuman yang pantas untuk dokter yang bekerja di RS Pertama Hijau itu.
"Tadi sudah (koordinasi) tadi kami juga melihat bahwa IDI menyuarakan dan mudah-mudahan bersama KPK dalam hal ini ya," kata Nila di Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).
Ujar Nila, Kemenkes pun masih menunggu keputusan dari organisasi kedokteran tertinggi yakni IDI, dalam hal dokter yang bersangkutan itu apakah terbukti melanggar kode etika kodokteran.
"Kami kan Kementerian Kesehatan ini regulasi dan pelayanan kesehatan jadi kita minta minta dulu bagaimana dari organisasi (IDI) terhadap kepada anggotanya ini. Jadi mereka yang melihat tentu dari sisi kode etika yang dilakukan oleh dokter tersebut," lanjut Nila.
Baca: KPK: Dokter Belum Periksa Setnov Sakitnya Apa, Fredrich Yunadi Sudah Pesan Kamar VIP
Diketahui sebelumnya, Dokter Bimanesh RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, diungkapkan KPK tersangkut dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan pengacara Setya Novanto.
Bermula saat Setya Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa dan sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Dari sumber terpercaya KPK, Fredrich Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.