Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Merasa Diperlakukan Semena-mena, Fredrich Siapkan Pengacara

Setelah dijemput paksa dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Fredrich ditahan KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Merasa Diperlakukan Semena-mena, Fredrich Siapkan Pengacara
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, merasa diperlakukan semena-mena oleh KPK.

Menurut dia, advokat tidak bisa dikriminalisasi, apalagi menyangkut profesinya yang tengah membela klien.

Saat ditanya apakah akan mengajukan praperadilan, Fredrich tidak secara tegas mengiyakan. Dia malah menjawab akan menyiapkan pengacara untuk membelanya.

"Saya siapkan pengacara saya," kata Fredrich di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Setelah dijemput paksa dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Fredrich ditahan KPK.

Ia menganggap penahanannya menyalahi aturan. Ia baru menerima satu panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dalam hal ini saya datang pukul 10, jam 8 sudah datang paksa jemput. Belum sampai 24 jam," kata Fredrich.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Habiburokhman: Menghina Penguasa Langsung Ditangkap, tapi Menghina Prabowo . . .

"Penangkapan itu kan tidak bisa dilakukan. Harus setelah dua kali panggilan. Ini satu kali panggilan saja belum selesai," ucap dia.

Fredrich juga tidak terima disebut menghalangi dan merintangi penyidikan terhadap Novanto.

Termasuk informasi yang menyebut bahwa dirinya telah bersekongkol dengan dokter dan memesan satu blok rumah sakit untuk merawat Novanto sebelum kecelakaan.

"Kalo saya praper, saya menang, oh menghalangi. Gara-gara kamu praper kasusnya tidak bisa jalan. Dijerat juga nanti," kata Fredrich.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum DPN Peradi yang menangani perkara Fredrich, Sapriyanto Refa, belum memastikan apakah pihaknya akan mengajukan praperadilan.

"Nantilah, kami masih pertimbangkan itu. Kami masih lihat baik buruknya, manfaatnya, kerugiannya dan kansnya," kata Sapriyanto.

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas