Sudah Ditahan, Fredrich Masih Tidak Terima Dijemput Paksa KPK
Diketahui, Fredrich dijemput paksa pada Sabtu (13/1/2018) dini hari saat Berobat di RS Medistra Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan pengacara Fredrich Yunadi di kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto.
Sebelum dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan, pada awak media, Fredrich sempat menyatakan tidak terima dirinya dijemput paksa.
Diketahui, Fredrich dijemput paksa pada Sabtu (13/1/2018) dini hari saat Berobat di RS Medistra Jakarta.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto ini dijemput paksa karena mangkir panggilan perdana sebagai tersangka pada Jumat (12/1/2018).
"Saya belum sampai 24 jam tidak memenuhi panggilan pertama sudah dijemput paksa. Penangkapan itu kan tidak bisa dilakukan, harus setelah dua kali panggilan. Ini satu kali panggilan belum selesai sudah dijemput," kata Fredrich yang menggunakan rompi orange khas tahanan KPK.
Lebih lanjut soal penahanan dirinya, Fredrich juga tidak terima karena menurutnya seorang advokat tidak bisa dituntut lantaran tugasnya memang membela para tersangka.
Baca: Kenakan Rompi Orange, Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan KPK
"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran sedangakkan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana," ujarnya.
Diketahui, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu.
Selain itu Fredrich juga ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan.
Untuk Bimanesh sudah lebih dulu ditahan pada Jumat (12/1/2018) malam setelah sebelumnya diperiksa selama 12 jam lebih oleh penyidik. Tahap pertama, Bimanesh ditahan 20 hari kedepan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.