Kemendagri Tak Halangi Kepala Daerah Belajar Ke Luar Negeri, Asal Izin
"Daerah lain melakukan hal yang sama, semua mentaati. Ibu Risma, Pak Ridwan itu sangat sering ke luar negeri, tapi mereka izin."
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD, dan Hubungan antar lembaga (FKDH) Kemendagri, Akmal Malik membantah pihaknya menghalangi kepala daerah untuk belajar di luar negeri.
Akmal menegaskan semua kepala daerah diperbolehkan belajar di luar negeri, asalkan meminta izin Menteri terlebih dahulu.
Baca: 2 Pencuri di Rumah Anggota DPR RI Ditangkap Polisi, Ini Barang yang Digasaknya
Hal tersebut menyikapi kasus Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip yang pergi ke Amerika Serikat tanpa izin, dari 20 Oktober 2017 hingga 13 November 2017.
Kepergian Sri Wahyumi disebut untuk memenuhi undangan kegiatan belajar tentang ekonomi maritim oleh Konsulat Jenderal AS.
Baca: Rumah Mantan Menteri Harmoko Dibobol Maling Saat Berlibur ke Jepang, Uang dan Perhiasan Raib
"Kita tidak pernah membatasi kepala daerah untuk belajar. Silakan saja. Tapi ada prosedur yang harus diikuti. Itu amanah undang-undang, kita coba melaksanakan perintah UU saja," ujar Akmal di Gedung PP PON, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (14/1/2018).
Ia pun mencontohkan bahwa kepala daerah lain tak dipermasalahkan bila ke luar negeri karena mengajukan izin terlebih dahulu.
Baca: Orang Tak Dikenal Menyatroni Kediaman Mantan Menteri Penerangan Harmoko
Akmal menyebut nama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Bakal Calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil contohnya.
"Daerah lain melakukan hal yang sama, semua mentaati. Ibu Risma, Pak Ridwan itu sangat sering ke luar negeri, tapi mereka izin. Dan laporannya selalu disampaikan pada kita," tegasnya.
Baca: Wanita Ini Berduel Dengan Pencuri yang Menodongnya Dengan Pisau, Begini Kejadiannya
Maka dari itu, alasan Sri Wahyumi pergi tanpa izin tak bisa ditolerir Kemendagri karena sudah menyalahi aturan UU yang berlaku.
Disinggung mengenai mengapa tak ada teguran terlebih dahulu sebelum penonaktifan kepada bupati Talaud, Akmal mengaku jika teguran tidak berlaku untuk kepala daerah yang keluar negeri.
Teguran berlaku, kata Akmal, apabila kepala daerah keluar dari wilayahnya tanpa izin dan bukan keluar negeri.
"Misal, beliau (Sri Wahyumi) itu keluar dari wilayah Talaud, tanpa izin selama 7 hari, itu diberikan teguran. Nanti muaranya akan dibina di Kemendagri. Jadi kalau keluar negeri tidak ada teguran, langsung diberhentikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Hal tersebut lantaran bupati ini pergi keluar negeri tanpa meminta izin dari Mendagri.
Dilansir Tribun Manado pada Kamis (11/1/2018), Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulawesi Utara Jemmy Kuemendong mengaku telah menerima surat Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018 yang berisi penonaktifan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.