La Nyalla Dipanggil Bawaslu Jawa Timur Besok Terkait Mahar Politik
"Bawaslu Jatim sudah memanggilnya (La Nyalla) untuk klarifikasi hari Senin besok,"
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan Bawaslu Jawa Timur untuk segera melakukan klarifikasi terkait dugaan mahar politik di Jawa Timur.
Abhan mengatakan Bawaslu Jatim harus segera mengusut pengakuan La Nyalla Matalitti terkait mahar Rp 40 miliar.
Baca: Dampak Pilkada DKI, Isu SARA Diprediksi Akan Kembali Dimanfaatkan Oknum Politisi
"Bawaslu Jatim sudah memanggilnya (La Nyalla) untuk klarifikasi hari Senin besok," ujar Abhan, saat ditemui di Gedung PP PON, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (14/1/2018).
Dari klarifikasi La Nyalla tersebut, kata Abhan, Bawaslu bisa menentukan seperti apa tindak lanjutnya.
Termasuk perlu tidaknya memanggil pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
Baca: Kemendagri Tak Halangi Kepala Daerah Belajar Ke Luar Negeri, Asal Izin
Untuk itu, Abhan menyebut keterangan awal dari La Nyalla sangat penting.
Bawaslu Jatim akan mengorek data dan informasi serta melakukan klarifikasi terkait pengakuannya kepada media.
"Kami akan ungkap fakta dari beliau (La Nyalla), sebagai orang pertama kali yang mengungkap adanya dugaan mahar politik," jelasnya.
Mahar politik dalam Pemilu, ditegaskan Abhan tidak dibenarkan.
Baca: ICW Mencatat Fredrich Yunadi Jadi Advokat ke-22 yang Dijerat Dengan UU Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan Undang-Undang partai politik dilarang menerima imbalan dalam proses pencalonan Gubernur, bupati, atau Walikota.
"Sanksinya tegas, harus dibuktikan dulu memang proses pidananya (kalau melanggar). Kalau terbukti, dan sudah punya kuota hukum tetap, maka ada beberapa sanksi," tambah Abhan.
Bila terjadi, ada tiga sanksi yang bisa dijatuhka.
Pertama, sanksi pidana untuk kedua belah pihak, baik pemberi maupun penerima mahar politik.
Baca: Baru Berusia 2 Tahun, Putri Charlotte Susul Pangeran George Bisa Bahasa Spanyol
Jadi kedua belah pihak akan diproses secara pidana.
Kedua, bisa mendiskualifikasi calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada.
Ketiga, ada sanksi pengembalian (mahar politik) sampai dengan sekian kali lipat atau bisa mencapai 10 kali lipat.
"Itulah saya kira UU sudah dengan tegas mengatur, melarang, terkait mahar politik atau politik transaksional," katanya.