Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

La Nyalla Dipanggil Bawaslu Jawa Timur Besok Terkait Mahar Politik

"Bawaslu Jatim sudah memanggilnya (La Nyalla) untuk klarifikasi hari Senin besok,"

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in La Nyalla Dipanggil Bawaslu Jawa Timur Besok Terkait Mahar Politik
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan Bawaslu Jawa Timur untuk segera melakukan klarifikasi terkait dugaan mahar politik di Jawa Timur.

Abhan mengatakan Bawaslu Jatim harus segera mengusut pengakuan La Nyalla Matalitti terkait mahar Rp 40 miliar.

Baca: Dampak Pilkada DKI, Isu SARA Diprediksi Akan Kembali Dimanfaatkan Oknum Politisi

"Bawaslu Jatim sudah memanggilnya (La Nyalla) untuk klarifikasi hari Senin besok," ujar Abhan, saat ditemui di Gedung PP PON, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (14/1/2018).

Dari klarifikasi La Nyalla tersebut, kata Abhan, Bawaslu bisa menentukan seperti apa tindak lanjutnya.

Termasuk perlu tidaknya memanggil pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Kemendagri Tak Halangi Kepala Daerah Belajar Ke Luar Negeri, Asal Izin

Untuk itu, Abhan menyebut keterangan awal dari La Nyalla sangat penting.

Bawaslu Jatim akan mengorek data dan informasi serta melakukan klarifikasi terkait pengakuannya kepada media.

"Kami akan ungkap fakta dari beliau (La Nyalla), sebagai orang pertama kali yang mengungkap adanya dugaan mahar politik," jelasnya.

Mahar politik dalam Pemilu, ditegaskan Abhan tidak dibenarkan.


Baca: ICW Mencatat Fredrich Yunadi Jadi Advokat ke-22 yang Dijerat Dengan UU Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan Undang-Undang partai politik dilarang menerima imbalan dalam proses pencalonan Gubernur, bupati, atau Walikota.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas