Fredrich Yunadi: Saya Mengimbau Advokat Seluruh Indonesia untuk Boikot KPK
Dia juga menuding KPK berbohong soal pemesanan satu lantai kamar perawatan untuk Novanto. Dia pun mengajak advokat memboikot KPK.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menilai kasus yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bentuk kriminalisasi lembaga antirasuah itu terhadap advokat.
"Apa yang kalian sudah saksikan ini sudah terjadi kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka sudah melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Advokat," kata Fredrich di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Dia menyatakan, KPK tidak punya bukti atas sangkaan terhadapnya. Fredrich saat ini memang berstatus tersangka dalam dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Menurut Fredrich, KPK berbohong bahwa sebelum menangkapnya KPK melakukan pencarian.
Saat dijemput KPK, lanjut Fredrich, dia sedang berada di rumah sakit untuk memeriksakan kondisi kesehatannya.
Baca: 7 Fakta Penahanan Fredrich Yunadi, Dijemput Paksa hingga Mengaku Dibumihanguskan KPK
Dia juga menuding KPK berbohong soal pemesanan satu lantai kamar perawatan untuk Novanto. Dia pun mengajak advokat memboikot KPK.
"Jadi saya hanya mengimbau advokat seluruh Indonesia, boikot KPK, itu saya minta," ujar Fredrich.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
KPK menduga Fredrich dan Bimanesh bekerja sama untuk memasukkan Novanto ke rumah sakit dan memanipulasi data medis.
KPK sebelumnya sudah membantah melakukan kriminalisasi terhadap advokat dalam kasus Fredrich.
"Sehubungan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2018).
Febri mengatakan, advokat ataupun dokter merupakan profesi yang mulia. KPK mengakui banyak advokat yang menjalankan tugasnya sesuai koridor etika profesi. Banyak juga yang tidak berupaya menghalangi penegak hukum dalam bekerja.
"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya," kata Febri.
Fredrich sebelumnya juga sudah menyatakan keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka dan ditahan. Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.
"Namun, sekarang saya dibumihanguskan," ujar Fredrich.
Penulis: Robertus Belarminus
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fredrich Yunadi Imbau Advokat Boikot KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.